TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap tidak ada lagi gugatan yang melayang selepas adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi online. "Kita kan niatnya mau mengatur, makanya mohon ada kedewasaan dari semua pihak," kata dia di kantornya, Kamis, 19 Oktober 2017.
Simak: CEO Express Tanggapi Rencana Kemenhub Revisi Aturan Taksi Online
Baca Juga:
Dia berujar telah berusaha menampung dan memayungi semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. Peraturan itu, menurut dia, berusaha memberikan kesetaraan bagi semua pihak, baik angkutan online, maupun yang reguler.
Budi mengatakan masih akan menggelar diskusi publik mengenai rumusan revisi aturan taksi online itu, sebelum berlaku efektif pada 1 November mendatang.
"Jadi selain Jakarta, kita bakal gelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, dan Medan," ujar dia. Dia berharap tidak bakal ada perubahan yang begitu signifikan paska diskusi umum itu.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah membentuk kelompok kerja untuk menyelesaikan permasalahan itu bersama semua pihak yang terkait, misalnya Organisasi Angkutan Darat, Kepolisian, dan lainnya.
"Kita sudah rumuskan ada sembilan hal dengan sanksinya. Kita ingin mencari keseimbangan, jadi jangan ada yang mau menang sendiri," kata dia.
Agustus lalu, Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pencabutan itu efektif berlaku tiga bulan setelah MA mengeluarkan putusan.
Sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi oleh MA, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh MA, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin di dalam peraturan menteri tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk taksi online, yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
CAESAR AKBAR