TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Uber Indonesia mengajak mitranya ikut serta dalam program jaminan sosial. Program ini dilakukan karena mitra Uber termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU). BPJS menyatakan risiko sosial pekerja BPU cukup tinggi sehingga diperlukan jaminan sosial tenaga kerja.
“Mitra Uber termasuk kategori pekerja bukan penerima upah. Mereka tentu tidak terlepas dari risiko saat beraktivitas untuk memperoleh pendapatan,” ujar Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2017.
Asuransi tersebut terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Iuran asuransi akan diambil satu persen dari nominal penghasilan yang dilaporkan.
Baca: Ini Nama Daerah yang Melarang Angkutan Online
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Uber adalah upaya untuk memenuhi target kepesertaan aktif pekerja di 2017, yakni 25,2 juta pekerja. Target kepesertaan tersebut naik 11 persen dari 2016. Sekarang, jumlah pekerja yang tergolong bukan penerima upah adalah 53 persen dari angkatan kerja.
Uber juga berupaya mensosialisasi asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra-mitra mereka. Uber menyediakan booth informasi yang dinamakan Greenlight Center. Selain itu, mitra-mitra Uber juga bisa mengakses dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi mitra-pengemudi Uber.
Salah seorang mitra pengemudi Uber, Evie Enny Tavipi, mengatakan program jaminan sosial sangat dia perlukan. Menurut dia, program jaminan sosial akan memberikan ketenangan hidup bagi para mitra Uber.
“Buat saya, kerja sama ini sangatlah menguntungkan. Karena semua risiko pekerjaan saya bisa ter-cover,” kata mitra Uber Indonesia ini.