TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengusulkan agar pemerintah membuat aturan tentang ojek, yang selama ini menjadi angkutan umum ilegal. Tak hanya ojek online, ojek konvensional juga belum memiliki perangkat hukum yang mengaturnya.
Baca juga: Alasan Ojek Tak Diizinkan Jadi Angkutan Umum
Andri menuturkan, ojek sudah beroperasi sejak lama, namun dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak ada pasal yang mengatur soal angkutan umum beroda dua.
Menurut Andri, usulan itu sudah dia sampaikan kepada Kementerian Perhubungan. "Ojek bisa jadi angkutan sewa perorangan," kata dia di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Dia menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, ojek tidak bisa menjadi angkutan umum karena hanya mampu mengangkut satu penumpang. Syarat angkutan umum ialah bisa menampung lebih dari tiga orang.
Jika pemerintah setuju, aturan itu harus diterapkan pada ojek konvensional dan online. Saat ini, keduanya masih belum memiliki landasan operasi. Berbeda dengan angkutan konvensional dan online yang menggunakan mobil.