TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, seperti Paytren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Pendiri Paytren, Yusuf Mansur, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan dari BI. "Sebab (kami) percaya, bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama," katanya saat dihubungi, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Yusuf Mansur mengatakan Paytren datang lebih dahulu ke BI. Sebelum dipanggil pada Maret 2014, pertemuan tersebut digunakan oleh Yusuf Mansur untuk melaporkan tentang pengajuan izin uang elektronik. "Karena emang kami sudah menunggu izin itu dibuka. Sifatnya kooperatif banget karena kami butuh e-money," kata Yusuf Mansur.
Baca Juga:
Bank Indonesia yang waktu itu membatasi deposito Rp 10 juta, Paytren justru membatasi hanya Rp 5 juta. "Kami menunjukkan bahwa benar-benar berniat mengikuti aturan," kata Yusuf Mansur.
Menurut dia, ketika mengajukan izin pada Juli 2017, Paytren langsung lebih mengikuti aturan. Termasuk aturan mitra baru yang tidak memperbolehkan deposit di awal.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.
Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.
Paytren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercatat sudah mengelola dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral pun memutuskan menghentikan layanan sementara hingga mengantongi izin.
Agus mengatakan proses pemberian izin akan berlangsung paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa menjalankan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. "Paytren masih bisa melakukan pengambilan tunai, debet, atau yang lain," ujarnya.
Yusuf Mansur mengatakan hal tersebut sama seperti puasa. "Nanti kalo sudah dibuka, ya dibuka semua fitur. Bahkan fitur-fitur yang sebelumnya belum dibuka. Kayak transfer-transfer antarmitra, deposit hingga Rp 10 juta per akun dan kami siap masuk ke pembayaran tol, dan lainnya," katanya.
Ia mengklaim sudah membangun ekosistem sampai ke lending syariah. Untuk peminjam tanpa jaminan dan masuk ke multi payment.
HENDARTYO HANGGI