TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Keduanya disangka melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.
Keduanya akan segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. "Persangkaan pidanya penolakan klaim kesehatan dengan alasan diluar dari perjanjian polis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 27 September 2017.
Penetapan status tersangka ini diakukan setelah dua nasabah Allianz melapor ke Polda Metro Jaya pada April lalu. Ifranius Algadri, 23 tahun dan Indah Goena Nanda, 37 tahun melaporkan Allianz karena merasa dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta, yakni melengkapi lampiran rekam medis lengkap. "Syarat tidak dapat dipenuhi karena di luar kemampuan korban," katanya.
Kuasa hukum kedua pelapor, Alvian Lim menuturkan syarat yang diajukan Allianz tersebut terkesan hanya modus dan tipu daya agar tidak membayarkan klaim. Sebab, hal itu melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasalnya dalam Permenkes itu disebutkan bahwa rkam medis lengkap bukan menjadi hak pasien. "Karena hak pasien hanyalah resume medis (Ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman)," kata Alvin saat dihubungi, Rabu, 27 September 2017.
Pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia belum berkomentar terkait kasus ini. Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercayakan dan menghargai proses yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus ini. "Seluruh jajaran pimpinan dalam perusahaan menanggapi serius kasus ini. Kami juga menekankan bahwa hak nasabah tetap menjadi prioritas," kata Adrian melalui keterangan tertulisnya. Dalam keterangan tertulis itu, pihak Allianz juga menyatakan bahwa dua petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat.
INGE KLARA SAFITRI