Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Bos Allianz Diperiksa Polisi Pekan Depan

image-gnews
Logo Allianz. REUTERS/Jacky Naegelen
Logo Allianz. REUTERS/Jacky Naegelen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Keduanya disangka melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.

Keduanya akan segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. "Persangkaan pidanya penolakan klaim kesehatan dengan alasan diluar dari perjanjian polis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 27 September 2017.

Penetapan status tersangka ini diakukan setelah dua nasabah Allianz melapor ke Polda Metro Jaya pada April lalu. Ifranius Algadri, 23 tahun dan Indah Goena Nanda, 37 tahun melaporkan Allianz karena merasa dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta, yakni melengkapi lampiran rekam medis lengkap. "Syarat tidak dapat dipenuhi karena di luar kemampuan korban," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum kedua pelapor, Alvian Lim menuturkan syarat yang diajukan Allianz tersebut terkesan hanya modus dan tipu daya agar tidak membayarkan klaim. Sebab, hal itu melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasalnya dalam Permenkes itu disebutkan bahwa rkam medis lengkap bukan menjadi hak pasien. "Karena hak pasien hanyalah resume medis (Ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman)," kata Alvin saat dihubungi, Rabu, 27 September 2017.

Pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia belum berkomentar terkait kasus ini. Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercayakan dan menghargai proses yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus ini. "Seluruh jajaran pimpinan dalam perusahaan menanggapi serius kasus ini. Kami juga menekankan bahwa hak nasabah tetap menjadi prioritas," kata Adrian melalui keterangan tertulisnya. Dalam keterangan tertulis itu, pihak Allianz juga menyatakan bahwa dua petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Harry Sible, Head of IT PT Allianz Utama Indonesia (kanan) di sela-sela “Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu!” 
dan “Allianz Uang Duka” yang diselenggarakan oleh Allianz di Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."


Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Harry Sible, Head of IT PT Allianz Utama Indonesia (kanan) di sela-sela “Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu!” 
dan “Allianz Uang Duka” yang diselenggarakan oleh Allianz di Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

11 April 2018

Pembukaan lomba Go-Video dari Go Jek dihadiri oleh juri, yaitu Reza Rahardian, Mira Lesmana, Piotr Jakubowski dan Anggy Umbara, serta kurator dari OK Video di Jakarta, 2 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

Allianz Indonesia dan Go-Jek sudah menjalin kerja sama strategis sejak dua tahun lalu.


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.