Kisruh Biaya Top Up e-Money, YLKI: Bertentangan dengan Cashless

Reporter

Editor

Sabtu, 16 September 2017 18:00 WIB

Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik ataue-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2, Jakarta, Kamis 7 September 2017. Sosialisasi penggunaan E-Toll pun terus dilakukan, sebagian gardu tol kini hanya melayani non tunai. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut rencana penetapan biaya isi ulang saldo uang elektronik atau top up e-money bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan transaksi non cash, atau cashless society. YLKI pun mendesak Bank Indonesia membatalkan regulasi yang akan keluar akhir September 2017 itu.

"Cashless society sejalan dengan fenomena ekonomi digital. Namun, menjadi kontra produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya top up," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 September 2017.”

Baca: Konsumen Dikenai Biaya Top Up e-Money, Ini Janji Perbankan

Pernyataan Tulus merespons ucapan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebelumnya yang memastikan peraturan anggota dewan gubernur pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017. "Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Agus di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat, 15 September 2017.

Agus mengatakan regulasi isi saldo tersebut akan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Ia belum mengungkapkan aturan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik karena masih dalam finalisasi.

Lebih jauh, Tulus menganggap pemungutan biaya administrasi top up e-money juga lebih menguntungkan perbankan daripada konsumen. Pasalnya, perbankan akan menerima uang sebelum transaksi terjadi.

Tulus juga menilai langkah tersebut sangat tidak adil. “Dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya top up. Justru dengan model e-money itulah konsumen layak mendapatkan insentif," kata dia.

Pengenaan biaya top up e-money dinilai wajar hanya jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. "Selebihnya no way (tidak bisa), harus ditolak."

Mewakili YLKI, Tulus mengimbau perbankan tak mengambil keuntungan dari biaya top up e-money. Terlebih, pengguna sistem itu banyak berasal dari kalangan menengah bawah.

"Tidak pantas jika sektor perbankan dalam menggali pendapatan lebih mengandalkan "uang recehan", seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam," kata Tulus.

Di lain pihak, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung aturan ini. Pemungutan biaya top up dianggap bisa meningkatkan rasa peduli konsumen terhadap sistem uang elektronik.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

3 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Selengkapnya