Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

image-gnews
Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pernyataan itu untuk menanggapi kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku sejak awal Oktober lalu. 

“Mutlak hukumnya untuk dipenuhi,” ujar Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, kepada Tempo, Kamis, 6 September 2022.

Mengenai angkutan penyeberangan yang merupakan wujud pelayanan publik, lanjut Agus, negara harus bertanggung jawab menyediakannya dengan kualitas baik dan keterjangkauan tarif. Karenanya, demi menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pelayanan tersebut sekaligus demi mengedepankan aspek keamanan atau keselamatan, Agus mengatakan perlu struktur tarif angkutan penyeberangan yang adil.

Struktur yang adil ini berlaku baik bagi operator maupun bagi pelanggan sebagai konsumen. “Keadilan bagi konsumen sebagai pengguna  adalah aspek kemampuan membayar (ability to pay), dan juga aspek kemauan membayar (willingness to pay),” kata Agus. Dia menyebut kedua aspek ini tidak bisa dipisahkan. Namun dalam hal ini, tentu aspek ability to pay pada konsumen sangat krusial.

Adapun dari sisi willingness to pay, para pelaku usaha angkutan harus mampu menjaga dan menjamin adanya standar  pelayanan (level of service) yang jelas dan terukur serta mutlak menenuhi unsur keselamatan. Karena itu, diperlukan adanya pengawasan yang ketat oleh regulator.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub: Kami Mendengar Suara Operator Kapal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengakomodasi aspek tersebut, idealnya jalan terbaik  regulator adalah memberikan dana public service obligation (PSO) atau insentif kepada pihak operator  sebagai pelaku usaha angkutan penyeberangan. Khusunya, pada rute-rute perintis. Hal ini ditujukan agar beban biaya tidak sepenuhnya menumpuk di operator yang berpotensi mengalami beban kerugian lantaran struktur tarif  masih di bawah biaya pokok.

"Sebab jika hal ini terjadi, akan mengancam keberlangsungan pelayanan, dan bahkan mengancam keselamatan sektor angkutan penyeberangan," ujar Agus.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.

Kenaikan tarif tersebut diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.  

Adapun Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengakui kenaikan tarif angkutan penyeberangan sejak 1 Oktober 2022 mulai terasa dampaknya. Namun, penyesuaian tarif sebesar 11 persen itu baru meringankan beban biaya BBM, belum mendukung aspek keselamatan. 

“Masih jauh dari kecukupan. Tapi setidaknya bisa mengurangi beban kenaikan harga BBM yang sebesar 32 persen,” ujar Khoiri ketika dihubungi.

Baca juga: Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Menteri Perhubungan Budi Karya memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

3 hari lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

5 hari lalu

Warga menunggu kedatangan KRI Kakap-811 untuk mengungsi di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Mei 2024. Proses evakuasi warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah armada kapal dari berbagai instansi dan jumlah warga yang diungsikan dari Pulau Tagulandang mencapai 3.792 orang. ANTARA/Andri Saputra
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.


17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.


17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

5 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

6 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

8 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

9 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.