TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pernyataan itu untuk menanggapi kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku sejak awal Oktober lalu.
“Mutlak hukumnya untuk dipenuhi,” ujar Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, kepada Tempo, Kamis, 6 September 2022.
Mengenai angkutan penyeberangan yang merupakan wujud pelayanan publik, lanjut Agus, negara harus bertanggung jawab menyediakannya dengan kualitas baik dan keterjangkauan tarif. Karenanya, demi menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pelayanan tersebut sekaligus demi mengedepankan aspek keamanan atau keselamatan, Agus mengatakan perlu struktur tarif angkutan penyeberangan yang adil.
Struktur yang adil ini berlaku baik bagi operator maupun bagi pelanggan sebagai konsumen. “Keadilan bagi konsumen sebagai pengguna adalah aspek kemampuan membayar (ability to pay), dan juga aspek kemauan membayar (willingness to pay),” kata Agus. Dia menyebut kedua aspek ini tidak bisa dipisahkan. Namun dalam hal ini, tentu aspek ability to pay pada konsumen sangat krusial.
Adapun dari sisi willingness to pay, para pelaku usaha angkutan harus mampu menjaga dan menjamin adanya standar pelayanan (level of service) yang jelas dan terukur serta mutlak menenuhi unsur keselamatan. Karena itu, diperlukan adanya pengawasan yang ketat oleh regulator.
Baca Juga:
Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub: Kami Mendengar Suara Operator Kapal
Untuk mengakomodasi aspek tersebut, idealnya jalan terbaik regulator adalah memberikan dana public service obligation (PSO) atau insentif kepada pihak operator sebagai pelaku usaha angkutan penyeberangan. Khusunya, pada rute-rute perintis. Hal ini ditujukan agar beban biaya tidak sepenuhnya menumpuk di operator yang berpotensi mengalami beban kerugian lantaran struktur tarif masih di bawah biaya pokok.
"Sebab jika hal ini terjadi, akan mengancam keberlangsungan pelayanan, dan bahkan mengancam keselamatan sektor angkutan penyeberangan," ujar Agus.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.
Kenaikan tarif tersebut diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Adapun Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengakui kenaikan tarif angkutan penyeberangan sejak 1 Oktober 2022 mulai terasa dampaknya. Namun, penyesuaian tarif sebesar 11 persen itu baru meringankan beban biaya BBM, belum mendukung aspek keselamatan.
“Masih jauh dari kecukupan. Tapi setidaknya bisa mengurangi beban kenaikan harga BBM yang sebesar 32 persen,” ujar Khoiri ketika dihubungi.
Baca juga: Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.