Jonan: Divestasi Saham Freeport Kini Ditangani Kementerian BUMN
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 6 September 2017 18:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan mengatakan persoalan divestasi saham PT Freeport Indonesia tak lagi ditangani pihaknya. "Presiden menugaskan soal divestasi saham ke Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 September 2017. Sedangkan detail mengenai stabilitas investasi ditangani Kementerian Keuangan.
Menurut Jonan, pihaknya hanya mendampingi kedua proses tersebut. Setelah selesai, keputusan mengenai divestasi saham akan diserahkan ke Kementerian ESDM sebagai lampiran izin usaha pertambangan khusus.
Pemerintah tengah bersiap membeli saham Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bersedia melepas sahamnya hingga 51 persen untuk mendapat jaminan perpanjangan operasi hingga 2041.
Jonan mengatakan pembicaraan mengenai divestasi saham terus dilakukan. Pemerintah perlu menghitung valuasi saham yang dinilai wajar serta menentukan pembeli saham. Berdasarkan hitungan Freeport, nilai saham perusahaan mencapai US$ 15,9 miliar atau sekitar Rp 200 triliun. Artinya, pemerintah harus menyiapkan sekitar Rp 105 triliun untuk membeli 51 persen saham Freeport.
Pemerintah merencanakan holding BUMN tambang untuk mengambil alih saham Freeport. Holding BUMN tambang terdiri atas PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam (Persero), PT Timah (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha meragukan kapitalisasi holding BUMN tambang cukup untuk membeli saham Freeport. Pasalnya, selama bertahun-tahun sejak kewajiban divestasi saham Freeport 30 persen bergulir, Indonesia hanya mampu menyerap sekitar 9 persen.
"Saya mengusulkan dibentuk holding baru, Indonesia Inc," ujarnya di Gedung DPR, Kamis, 31 Agustus 2017. Induk usaha tersebut menggabungkan BUMN, BUMD, serta swasta. Dengan konsorsium tersebut, dia yakin masalah keuangan bisa diatasi.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan holding BUMN tambang kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) inbreng yang berada di Kementerian Keuangan. "Kalau holding-nya belum, nanti akan dibuat konsorsium," ucapnya. Konsorsium akan terdiri atas holding BUMN tambang, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
VINDRY FLORENTIN