Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berfoto di samping patung ikon pasar modal Banteng Wulung yang di halaman gedung BEI, Jakarta Selatan, Ahad, 13 Agustus 2017. Tempo/Destrianita
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada banyak perizinan yang akan dipangkas lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Sebagai ilustrasi, Darmin menyebutkan ada sekitar 147 perizinan yang mesti dilewati calon investor di satu sektor saja. "Jumlah 147 itu jauh lebih susah dilaksanakan," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Menurut Darmin, terbitnya perpres itu nantinya akan membuat langkah calon investor atau pelaku usaha menjadi lebih mudah dan praktis. Untuk mengantongi perizinan, investor cukup datang ke layanan yang sudah terintegrasi. Dia mengklaim proses perizinan hanya memakan waktu dalam hitungan jam.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, selama ini, proses perizinan berbelit lantaran lembaga atau instansi berpikir seperti bos atau atasan. Padahal paradigma yang harus diterapkan ialah pemerintah sebagai pelayan bagi masyarakat.
"Selama ini, semua merasa dirinya bos. Orang harus datang baik-baik supaya di proses cepat," ujarnya.
Lebih lanjut, Darmin menyatakan perpres tersebut saat ini tengah menunggu ditandatangani. Darmin menyebutkan, beberapa hari ke depan, Presiden Joko Widodo sudah menekennya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan paket kebijakan yang diatur dalam peraturan presiden bertujuan mempercepat proses perizinan. Jokowi berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan peluang itu untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Menurut Jokowi, saat ini sudah banyak momentum yang diraih Indonesia untuk meningkatkan kegiatan ekonomi. Salah satunya ialah peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia yang membaik. "Kita sudah layak investasi. Tunggu apa lagi," ucapnya.
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
38 hari lalu
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.