KKP Atur Standar Layanan Satu Pintu agar Layanan Publik Optimal  

Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 08:51 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merekam suasana kuliah umum di depan ribuan mahasiswa di Sabuga ITB Bandung, Jawa Barat, 18 Agustus 2017. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatur standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengoptimalkan pelayanan publik, seperti konsultasi dan berbagai perizinan. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Rifky Effendi Hardijanto, standar tersebut diatur untuk mempermudah para stakeholder memperoleh berbagai pelayanan, seperti perizinan kapal, surat laik operasi (SLO), sertifikat kesehatan ikan, dan budi daya.

“PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan stakeholder, dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran, serta karantina,” ujar Rifky dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Rifky menuturkan, melalui PTSP, masyarakat dapat mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, alur atau proses yang harus dilalui, serta waktu penyelesaian layanan. Selain itu, PTSP menerima segala bentuk pengaduan, keluhan, ekspektasi, kritik, dan saran dari masyarakat. Rifky berharap PTSP bisa memperbaiki layanan di kementerian.

PTSP di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga diharapkan dapat beroperasi seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Rifky tidak ingin PTSP menjadi sekadar loket penerima berkas yang kemudian disampaikan ke masing-masing direktorat jenderal atau badan terkait. Tapi harus sudah bisa mengambil keputusan dan menimbang proses bisnis yang melekat pada perizinan atau pengaduan yang masuk.

Hal ini dilakukan untuk dapat memahami dan menerapkan ilmu PTSP secara baik dan memperkuat integrasi antara PTSP dan berbagai gerai pelayanan. Rifky juga berpesan PTSP harus bebas dari berbagai bentuk percaloan atau pungutan liar (pungli) agar terhindar dari suap dan gratifikasi. “Saya tidak ingin ada OTT (operasi tangkap tangan) di sini,” ujar Rifky.

Rifky berharap PTSP dapat merangkum semua persyaratan, biaya, dan lamanya proses masing-masing 54 dokumen yang dikeluarkan PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian mengumumkannya melalui surat edaran, website resmi, dan berbagai media sosial yang dimiliki kementerian. Hal ini diperlukan untuk menjaring partisipasi publik demi pelayanan kementerian yang lebih baik.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

3 hari lalu

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

Media Center dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari ruang meeting, studio, hingga akses internet.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

5 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

20 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

23 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

41 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya