Penjualan Data Nasabah, OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 25 Agustus 2017 05:16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam, mengatakan praktik penjualan data nasabah umumnya melibatkan mantan pegawai jasa keuangan seperti perbankan dan asuransi. OJK menginvestigasi investigasi praktik ini dua tahun terakhir. "Memang ada bukti keterlibatan mereka dalam jual-beli data, terutama mereka yang memiliki akses ke database," kata Agus kepada Tempo, Kamis 24 Agustus 2017.


Menurut Agus, data pribadi nasabah berupa nama, alamat, nomor telepon, serta nomor rekening bersifat terbatas dan hanya boleh digunakan atas izin pemilik. Namun perbankan kerap menambahkan permohonan izin penggunaan informasi tersebut untuk kepentingan pemasaran. Klausul ini biasanya tercantum dalam syarat dan ketentuan pembukaan rekening baru. "Bisa terselip di dalam catatan terms and conditions formulir aplikasi, atau ada lembar terpisah yang ditandatangani. Masyarakat harus kritis dan tidak mudah mengiyakan," kata dia.


Agus mengungkapkan, agen telemarketing juga kerap memperoleh data nasabah dari agen penjualan kartu perdana atau toko yang melayani penjualan pulsa. Dari situlah agen perbankan, asuransi, atau kartu kredit akan mengirim promosi secara acak melalui pesan pendek (SMS) dan sambungan telepon.


Direktur Market Conduct OJK, Bernard Wijaya, mengatakan timnya mengadakan investigasi terhadap penjualan data nasabah yang dilakukan secara online maupun offline. Penjual biasanya menawarkan informasi tersebut seharga Rp 350 ribu-2 juta per paket. "Dijual perorangan, tapi mereka punya jaringan dari hasil promosi di mal, data kartu voucher, dan sebagainya.”

Simak Pula: Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

OJK pernah menemukan praktik seperti itu di pusat belanja Mangga Dua, Jakarta Utara. "Selanjutnya kami serahkan ke bagian penyidikan,” ujar Bernard.


Bareskrim Polri menangkap pelaku penjualan data nasabah melalui Internet, Rabu lalu. Pelaku, C, 27 tahun, menjual paket data nasabah sejak 2010. "Tersangka mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki melalui situs sejak 2014," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya, dalam siaran pers kemarin.


Advertising
Advertising

C menjual paket data 1.000 nasabah seharga Rp 350 ribu, sementara paket 100 ribu nasabah dihargai Rp 1,1 juta. Tawaran ini dipasang di situs Internet. Pembeli yang tertarik dapat mengirim uang dan mendapat tautan database nasabah yang tersimpan dalam cloud storage.


Polisi menyita barang bukti antara lain empat unit telepon seluler, data transfer bank, satu buku tabungan, dan satu kartu debit. Agung mengatakan tersangka melanggar pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.”


PUTRI ADITYOWATI


Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya