Proyek Meikarta Diminta Sesuai Izin, Ini Sanksinya Bila Dilanggar  

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 22 Agustus 2017 23:00 WIB

Seorang calon pembeli tertidur di ruang tunggu MaxxBox pada acara Grand Launching Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan Lippo hanya bisa membangun proyek Meikarta di lahan seluas 84,6 hektare sesuai izin yang diterima.

Bila melanggar, maka pengembang bisa terkena sanksi administrasi dan pidana. "Bisa dicabut izinnya. Bisa dibongkar kalau sudah dibangun," katanya saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Total luas lahan Lippo di Cikarang ada 1.500 hektare. Pengembang awalnya mengajukan izin 200 hektare untuk proyek Meikarta. Namun Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengeluarkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.

Simak Pula: Dikelilingi Proyek Pemerintah, Lokasi Meikarta Dinilai Strategis

Direktur Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengatakan, lahan seluas 84,6 hektare di Cikarang itu memang kepemilikannya terpecah-pecah ke berbagai anak perusahaan milik Lippo. Namun. hal itu ia anggap sebagai hal biasa di dunia bisnis. "Tapi tetap milik Lippo Cikarang," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 23 Agustus 2017.

Danang menjelaskan, pada proyek pembangunan tahap pertama Meikarta akan membangun ruang terbuka hijau dan apartemen pada lahan 84,6 hektare yang sudah mendapatkan izin peruntukkan penggunaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Total waktu proyek tahap pertama 3-4 tahun tapi targetnya hunian diserahkan pada akhir 2018.

Menurut Budi, kalau mau ada tambahan luas lahan, maka harus mengubah rencana tata ruang terlebih dahulu dan itu prosesnya panjang. Pengembang Meikarta sebaiknya tetap membangun di lahan seluas 84,6 hektare.

"Tak usah nambah-nambah, tak ada dasarnya. Masa kawasan industri jadi pemukiman." Namun, Budi melanjutkan, tak tertutup kemungkinan perizinan itu ditinjau ulang. Syaratnya, penambahan luas lahan untuk kepentingan nasional atau kepentingan publik yang mendesak.

Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto menegaskan bila perizinan belum selesai, maka pembangunan proyek Meikarta tidak bisa berjalan. "Kami tetap berpegang pada peraturan," ucapnya pada Selasa, 22 Agustus 2017, di kantor Ombudsman.

DIKO OKTARA















Advertising
Advertising






Berita terkait

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

20 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

29 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

29 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

32 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

34 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

35 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

54 hari lalu

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

Di dunia orang kaya, orang sering bertanya, apa yang bisa dibeli dengan US$1 juta.

Baca Selengkapnya

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

55 hari lalu

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

Bank Mandiri, melalui gelaran Mandiri Investment Forum 2024, mendorong investor untuk menangkap peluang investasi di tengah era transisi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

56 hari lalu

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

Alex Villas Group memprediksi bisnis properti di Bali akan menguat pada 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

56 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya