Renegosiasi Freeport-Pemerintah Terganjal Skema Pajak  

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 09:27 WIB

Karyawan PT Freeport Indonesia, James Howard Lochard, diterbangkan ke Jakarta, Timika, Minggu (24/01). James dan sejumlah karyawan PT Freeport menderita luka setelah diserang kelompok bersenjata pada Minggu pagi di Mile 60-66, Timika. TEMPO/Tjahjono

TEMPO.CO, Jakarta - Renegosiasi skema pungutan pajak antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia belum mencapai titik temu. Kementerian Keuangan menginginkan pengenaan skema fiskal secara dinamis mengikuti undang-undang yang berlaku, atau prevailing. Sebaliknya, Freeport mendesak kepastian hukum dengan sistem pajak tetap hingga kontrak berakhir (nail down).

Sumber Tempo di Kementerian Keuangan mengatakan, jika pemerintah memaksakan skema prevailing kepada Freeport, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berpotensi berhenti membayar pajak saat peraturan pajak berubah. "Makanya harus dicari titik kesepakatan seperti apa. Belum ada putusan apakah prevailing dengan pajak penghasilan badan 25 persen atau tetap 35 persen," katanya kepada Tempo, kemarin.

Saat berkunjung ke kantor Tempo pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan formulasi fiskal yang berlaku nantinya harus mendongkrak penerimaan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. "Kalau Freeport mau prevailing tapi di-nail down, persoalannya apakah undang-undang memungkinkan. Kalau memungkinkan, undang-undang mana yang saya pakai. Prevailing itu selama sudah lebih besar, sudah memenuhi Undang-Undang Minerba tadi," kata Sri.

Baca: Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya

Renegosiasi yang berlangsung sejak Mei lalu berisi empat poin pembahasan, yakni kelanjutan operasi setelah kontrak karya (KK) berakhir, kewajiban pelepasan saham, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta stabilitas investasi jangka panjang. Saat rezim kontrak karya selesai, operasi Freeport diwajibkan beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perusahaan dengan status IUPK harus bersedia membayar pajak dan royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.

Dengan status IUPK, Freeport bakal dikenakan tarif bea keluar yang berlapis sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter. Besarnya sekitar 0-7,5 persen. Juru bicara Freeport, Riza Pratama, ingin skema fiskal dipastikan sejak awal sebagai jaminan stabilitas investasi jangka panjang. "Kami enggak apa bayar tinggi, tapi jumlahnya tetap," kata Riza.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengatakan kepastian investasi dalam renegosiasi cukup dituangkan dalam peraturan pemerintah. Menurut dia, jaminan tersebut tak dikenal dalam hukum di Indonesia. Usul ini dirapatkan dalam rapat pimpinan Kementerian Energi, kemarin sore. Peraturan turunan lainnya akan dituangkan dalam peraturan setingkat peraturan menteri. “Kami sudah menerima dari Kementerian Keuangan tentang konsep mengenai peraturan pemerintah itu sendiri dan sedang kami pelajari," kata Teguh.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan sistem prevailing sebenarnya menguntungkan Freeport meskipun ongkos pajak akan tak pasti selama 20 tahun mendatang. "Padahal tren tarif pajak cenderung turun sehingga jika ukurannya beban pajak, Freeport akan untung," kata Yustinus.

Kendati demikian, agar negosiasi tak terus-menerus buntu, Yustinus menyarankan pemerintah menyiapkan prasyarat khusus pada skema pajak tetap. "Alternatif solusinya bisa diberikan nail down sesuai dengan klausul KK, tapi ada pasal yang memberi hak pemerintah melakukan negosiasi jika dalam perjalanan ada yang berpotensi merugikan negara. Misalnya perubahan perekonomian global," kata Prastowo.

PUTRI ADITYOWATI | ROBBY IRFANI | AYU PRIMASANDI | DESTRIANITA

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

15 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

24 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

31 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

36 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

45 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

48 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

52 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya