TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis, 4 Mei 2017. Pertemuan itu bertujuan membahas kelangsungan kontrak karya antara Freeport dengan pemerintah.
Baca: Penilaian 2 Kementerian atas Freeport Dinilai Tak Akurat
Dalam pertemuan yang dimulai pukul 16.30 itu, pihak pemerintah diwakili Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, dan staf Kementerian ESDM. Hadir pula staf dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jaksa Agung, dan pemerintah Papua, Kabupaten Timika, serta masyarakat adat Kamoro dan Amungme.
Baca: Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya
Adapun dari pihak Freeport, pertemuan dihadiri CEO Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson beserta Direktur Eksekutif Freeport Tony Wenas dan Sekretaris Perusahaan Riza Pratama.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal ESDM Teguh Pamudji mengatakan hari ini merupakan kick off meeting yang langsung mendapatkan pengarahan dari Menteri ESDM sebagai bekal perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Jonan berharap kesepakatan kontrak Freeport setelah diberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara dapat diselesaikan dalam jangka waktu hingga dua bulan.
Baca: Kronologi Tarik Ulur Izin Khusus PT Freeport Indonesia
"Bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah dan PT Freeport, kami diberi waktu secara keseluruhan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kontrak Freeport hingga 10 Oktober 2017. Namun Pak Menteri berharap, bila bisa diselesaikan dalam 1-2 bulan, lebih memberi apresiasi kepada tim perundingan," kata Teguh dalam acara konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis, 4 April 2017.
Menurut Teguh, perundingan itu akan terus berlangsung setiap Kamis dengan berfokus terhadap empat hal, di antaranya tentang stabilitas investasi, terkait dengan ketentuan fiskal, baik pusat maupun daerah, dan ketentuan divestasi saham. Selanjutnya tentang kelangsungan operasi Freeport setelah 2021 serta mengenai pembangunan smelter. "Keempat substansi pembahasan ini harus dilaksanakan satu paket, dan ini yang menjadi bekal kami berdasarkan arahan dari Pak Menteri," ucapnya.
CEO Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson menambahkan, dalam proses perundingan tersebut kedua pihak berdiskusi untuk menempuh win win solution, yakni Freeport tetap dapat beroperasi di Indonesia dan kesejahteraan masyarakat di Papua tetap dapat diperhatikan. "Kami punya pekerjaan, kami punya hal-hal yang harus dilakukan, tapi kita punya optimisme ini akan mengarah ke win win solution," kata ucapnya.
Sebagai informasi, salah satu syarat bagi perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Indonesia adalah harus mengubah status kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar mereka dapat mengekspor konsentrat.
Freeport telah menyandang status IUPK selama 8 bulan, yang terhitung sejak 10 Februari 2017 dan diberikan tenggat hingga 10 Oktober 2017. Rentang waktu tersebut bersamaan dengan proses negosiasi antara Indonesia dengan Freeport.
DESTRIANITA