Beras Maknyuss, Ombudsman Soroti Pelanggaran Tim Satgas Pangan  

Reporter

Rabu, 26 Juli 2017 07:30 WIB

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyoroti penggerebekan pabrik beras premium, seperti merek beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai ada prosedur yang dilanggar tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan. “Bila beras di atas harga acuan, lakukan operasi pasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan, bukan penggerebekan,” kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca: Kasus Beras Maknyuss, Induk Perusahaan PT IBU Jelaskan ke Publik

Menurut Alamsyah, setidaknya ada tiga kejanggalan disoroti lembaganya dalam penggerebekan PT Indo Beras. Pertama, prosedur yang tidak sesuai. Kementerian Pertanian dan kepolisian mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Beras ditulis premium, padahal isinya nonpremium.

Soal ini, kata Alamsyah, “Kalau isunya kandungan, maka yang berhak menelisik adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan.” Namun nyatanya BPOM tidak tergabung dalam tim Satgas Pangan. Tim itu terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Badan Urusan Logistik, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Baca: Kapolri Pastikan Pengusutan Kasus Beras Maknyuss Diteruskan

Kejanggalan kedua adalah mengenai harga jual per kilogram PT Indo Beras. Kementerian mengklaim harga jual beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss mencapai Rp 26 ribu per kilogram. “Kalau soal harga, kan ada KPPU yang memeriksa soal harga tinggi. Namun buktikan dulu harga itu di minimarket mana? Di Indomaret, beras itu paling sekitar Rp 13 ribu per kilogram,” ujarnya.

Kejanggalan ketiga adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2107 yang diresmikan pasca-penggerebekan itu. “Dengan menetapkan harga seperti itu, seolah-olah pemerintah bisa mengendalikan harga. Padahal ada kemungkinan harga mahal karena pasokan beras kurang,” ucapnya.

PT IBU juga dituding mematikan penggilingan kecil karena membeli dari petani dengan harga mahal. Akibatnya, tak ada petani yang mau menjual gabah kepada penggiling lain.

Menurut Alamsyah, penggilingan yang dimiliki PT Indo Beras tak signifikan bila dituduh melakukan oligopoli. “Penggilingan itu ada di mana-mana. Pangsa pasarnya saya rasa tidak sebesar itu,” katanya. Kamis malam pekan lalu, kepolisian, KPPU, dan Kementerian Pertanian menggerebek gudang beras PT IBU.

Simak pula: Kartel Beras, KPPU Curigai Penyalahgunaan Rantai Distribusi

Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk sekaligus produsen berlabel Cap Ayam Jago dan Maknyuss itu diduga menipu dengan cara menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium. Beras pada kedua merek tersebut diduga IR64 atau beras subsidi untuk bantuan sosial bagi masyarakat sejahtera (rastra). Nyatanya, Kementerian Sosial telah membantah beras yang dijual PT IBU adalah rastra.

Meski kritik datang dari berbagai arah, Markas Besar Kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus ini. Kepolisian telah memeriksa 25 saksi sejak penggerebekan itu. “Pemeriksaan masih jalan,” kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, kemarin. Ia menolak menjelaskan latar belakang para saksi yang telah diperiksa. Namun tak satu pun berasal dari PT IBU. “Kami sudah mengundang delapan saksi dari PT IBU, tapi mereka minta dijadwal ulang,” katanya.

Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun aksi perusahaan dalam jual-beli beras itu diduga melanggar harga acuan bahan pangan yang diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 18 Juli 2017 (Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017).

Selain itu, penyidik juga menilai ada tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan produsen beras Maknyus, sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Bukti-bukti terus dikumpulkan,” ujarnya.

INDRI MAULIDAR | DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.

Baca Selengkapnya

Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

29 Desember 2021

Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Acara Ombudsman ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya

Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

30 November 2021

Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

1 Oktober 2021

Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

Novel Baswedan dkk per 30 September tak lagi sebagai pegawai KPK. Ia mengatakan sedih, bukan karena dirinya diberhentikan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

8 Maret 2021

Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

Teguh mengatakan sampai hari ini banyak menerima keluhan para lansia tak bisa vaksinasi Covid-19 setelah mendaftar online lewat situs Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

20 Februari 2020

Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

Anggota Ombudsman Alvien Lie mengatakan alasan Kemenkumham soal kepulangan Harun Masiku tak masuk akal.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Masalah di Proyek PKH Garapan Kemensos dan Bank

10 Desember 2019

Ombudsman Temukan Masalah di Proyek PKH Garapan Kemensos dan Bank

Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir menjatuhkan sanksi kepada Direksi BRI Cabang Sampang.

Baca Selengkapnya