Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Beras Maknyuss, Induk Perusahaan PT IBU Jelaskan ke Publik  

image-gnews
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menyatakan akan memberi keterangan kepada pemegang sahamnya tentang kasus beras di Bursa Efek Indonesia hari ini. Kasus ini membelit anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yaitu PT Indo Beras Unggul (IBU).

Menurut Koordinator Keuangan Tiga Pilar Sejahtera Sjambiri Lioe, pihaknya tak melakukan kesalahan dalam kasus dugaan kecurangan penjualan beras seperti yang disangkakan Kementerian Pertanian dan kepolisian. “Kami tak menjual beras subsidi,” ujar Sjambiri Lioe, di Bursa Efek Indonesia, 25 Juli 2017.

Baca: Kasus Beras Maknyuss, Menteri Khofifah Usul Ada Regulasi Tata Niaga Beras

Selepas penggerebekan pabrik miliknya di Bekasi, Jawa Barat, Sjambiri mengaku mendapat desakan dari Bursa Efek Indonesia untuk melakukan public expose atau memberikan keterangan kepada publik. Ada sejumlah tudingan pelanggaran perusahaan yang menjual beras berlabel “Cap Ayam Jago” dan “Maknyuss” tersebut.

Pertama, pembelian gabah kering panen dengan harga terlalu tinggi yang dianggap merugikan pelaku sektor penggilingan. Perusahaan diduga membeli gabah kering panen ke petani yang seharga Rp 3.600 per kilogram sebesar Rp 4.900 per kilogram.

Kedua, Kementerian Pertanian bersama kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga beras kemasan berlabel Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual sebagai beras premium tidak memenuhi klasifikasi kelas premium. Beras pada kedua merek tersebut diduga beras IR64 atau beras subsidi yang biasa digunakan untuk bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat sejahtera (rastra).

Ketiga, harga eceran tertinggi beras IR64 yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 9.000 per kilogram. Sedangkan PT IBU membanderol beras sebagai beras premium dengan harga Rp 13.700-20.400 per kilogram. 

Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera, Anton Apriyantono, membantah tudingan tersebut. “Tidak benar bahwa beras IR64 disubsidi. Tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” kata dia kepada Tempo, Sabtu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anton menuturkan, tidak mungkin pihaknya menjual beras subsidi atau rastra. Sebab, beras itu tidak dijual bebas. Meski beras produknya varietas IR64, dia melanjutkan, itu bukan yang masuk kategori subsidi atau beras rastra. Beras subsidi pun kini bukan hanya IR64, tapi juga berjenis Ciherang dan Inpari.

Ihwal tuduhan merugikan pelaku penggilingan karena membeli gabah dengan harga tinggi, menurut dia, hal itu juga tidak signifikan. Anton menjelaskan, kapasitas pabriknya dalam setahun hanya berkisar 800 ribu ton. Di Solo, ujar dia, pihaknya hanya mampu menyerap gabah sebesar 8 persen dari total produksi di wilayah tersebut.

Sedangkan soal harga beras premium yang dibilang kemahalan, juru bicara PT IBU, Jo Tjong Seng, menyebut hal itu ditentukan gerai dan supermarket. Selain itu, “Beras medium memang bisa diproses menjadi beras premium,” ucapnya, 25 Juli 2017.

Kepolisian melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa kesaksian pegawai retail modern terkait dengan dugaan kecurangan harga. “Kamis (lusa) akan memeriksa 8 orang,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Dari delapan orang itu, satu orang berasal dari PT Tiga Pilar dan sisanya dari PT IBU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, sebelumnya mengatakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” katanya.

ANDI IBNU | DIKO OKTARA | HUSSEIN ABRI | INGE KLARA | GHOIDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

17 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

21 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

25 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

47 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

50 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

50 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

50 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.