Aturan Pengawasan Sektor Energi Diprotes Pengusaha  

Reporter

Selasa, 25 Juli 2017 08:57 WIB

Pengunjung berjalan memasuki reaktor nuklir Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Muelheim-Kaerlich, Jerman, 22 Mei 2017. PLTN ini merupakan salah satu reaktor nuklir yang akan dibongkar oleh Jerman dalam misi peralihan penggunaan sumber energi terbarukan. REUTERS/Thilo Schmuelgen

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Produsen Listrik Swasta memprediksi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 yang bakal berlawanan dengan semangat pemerintah meningkatkan investasi. Pasalnya, regulasi ini menambah kewajiban pebisnis sektor energi memperoleh izin menteri dalam beberapa aksi korporasi.

"Memang menyulitkan sepertinya. Dampaknya sedang kami pelajari," ujar Ketua Asosiasi Arthur Simatupang kepada Tempo, Senin, 24 Juli 2017.

Berdasarkan regulasi, aksi korporasi yang wajib memperoleh izin Menteri Energi adalah pengalihan sebagian atau keseluruhan saham, serta perubahan direksi ataupun komisaris. Aturan bahkan memberikan kewenangan Menteri Energi menolak usulan perusahaan.

Kewajiban berlaku bagi semua perusahaan yang diawasi Kementerian Energi. Peraturan tidak berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan yang beroperasi di dalam satu provinsi. Sebab, perizinannya menjadi hak pemerintah daerah.

Baca: BPPT Teliti Listrik Kedondong, Begini Hasilnya

Penolakan juga bergulir dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi Anggawira menuturkan regulasi justru menambah daftar panjang intervensi pemerintah kepada swasta. "Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan. Swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu?" ujarnya melalui keterangan tertulis.

Angga mengatakan pengawasan pemerintah seharusnya dilakukan melalui rambu-rambu yang termuat dalam peraturan. Regulasi, kata Hipmi, berlawanan dengan paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah.

Asosiasi Kontraktor Hulu Minyak dan Gas Indonesia (Indonesia Petroleum Association/IPA) enggan berkomentar ihwal aturan ini. "Kami belum selesai membahasnya," ujar Direktur IPA Marjolijn Wajong.

Juru bicara Kementerian Energi, Sujatmiko, mengatakan kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 42 Tahun 2017 bukan hal baru. Dia mencontohkan persetujuan Menteri Energi yang dibutuhkan saat PT Adaro Energy Tbk mengambil kepemilikan tambang batu bara PT BHP Indonesia.

Dia mengklaim aturan tidak dibuat untuk intervensi, tapi untuk meningkatkan pengawasan. "Izin diberikan, konsesi diberikan. Tapi ingat, kepemilikan masih di negara.
Jangan dimaknai sebagai intervensi," ujar Sujatmiko.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

6 hari lalu

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Temui Jokowi, Bahas Rencana Investasi Energi di IKN

10 hari lalu

Tony Blair Temui Jokowi, Bahas Rencana Investasi Energi di IKN

Jokowi dan Tony Blair mengadakan pertemuan di Istana Kepresidenan hari ini.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

10 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

33 hari lalu

Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pertamina membentuk satgas pengawalan energi.

Baca Selengkapnya

8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

33 hari lalu

8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

Berikut deretan hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli kulkas.

Baca Selengkapnya

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

35 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.

Baca Selengkapnya

FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

37 hari lalu

FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

Amerika Serikat mendesak Ukraina untuk menghentikan serangan terhadap infrastruktur energi Rusia.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Ditutup Menguat di Level 7.426, Sempat Sentuh All Time High di 7.454

46 hari lalu

IHSG Sesi I Ditutup Menguat di Level 7.426, Sempat Sentuh All Time High di 7.454

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Kamis, 14 Maret 2024, di level 7.426,6.

Baca Selengkapnya

Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

53 hari lalu

Kemenko Perekonomian Ungkap Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Kemenko Perekonomian mengungkap sumber pendanaan makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya