OJK Terbitkan Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 16:49 WIB

Presiden Jokowi (kedua kiri) berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. Kunjungan kerja tersebut untuk meninjau pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menerbitkan Surat Edaran Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris. "OJK juga menerbitkan empat peraturan OJK tentang peraturan program keuangan berkelanjutan, peraturan pasar modal pembiayaan infrastruktur, dan peraturan pasar modal untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2017.

Simak: Muliaman Hadad Ucap 'Salam Perpisahan' ke Jokowi

Surat Edaran bernomor SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Empat POJK yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik; serta Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dua aturan lainnya adalah Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah; Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

"Empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 19 Juli 2017 kemarin sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan," kata Triyono.

Triyono menjelaskan untuk POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan untuk mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Menurut dia, POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Selain itu, POJK tersebut juga mengatur Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama. Rencana bisnis itu diwajibkan bagi lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah, dan paling lambat pada 31 Januari bagi lembaga jasa keuangan yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis.

Sementara itu, POJK tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diterbitkan untuk mendukung program pemerintah terkait dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional.

Triyono menuturkan berdasarkan hal tersebut diperlukaninovasi produk investasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi untuk menyusun portofolio investasi.

"Ini dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur," kata dia.

Kemudian, dua POJK pasar modal lain yang berkaitan dengan UKM sebagai upaya OJK untuk mempermudah akses emiten skala kecil dan emiten skala menengah dalam memanfaatkan pasar modal melalui mekanisme penawaran umum. "Sehingga pasar modal dapat menjadi alternatif pendanaanbagi emiten skala kecil dan menengah melalui perbankan," ujarnya. Triyono menambahkan penerbitan aturan itu juga untuk memberdayakan pelaku usaha skala kecil dan menengah.

Selain melalui penguatan regulasi, OJK juga mendorong pelaku industri melalui Bursa Efek Indonesia untuk mengembangkan program inkubator yang dapat memfasilitasi pelaku usaha menengah dan kecil, termasuk start-up companies untuk belajar mengembangkan dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari industri pasar modal.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Dukung Usul Penambahan Anggaran BNPT di 2024 Jadi Rp 511,7 Miliar

5 September 2023

Komisi III DPR Dukung Usul Penambahan Anggaran BNPT di 2024 Jadi Rp 511,7 Miliar

Berdasarkan pagu indikatif, BNPT diproyeksi mendapat anggaran Rp430 miliar pada 2024.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya