Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Selasa, 11 Juli 2017 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura, Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mencegah kejahatan pajak, seperti penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).
Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan negara-negara anggota G20 di Hamburg, Jerman, akhir pekan lalu.
Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet kemarin, Senin, 10 Juli 2017, Sri Mulyani menuturkan bahwa dalam pertemuan G20, tiga negara tersebut secara khusus meminta bertemu dan menjelaskan bahwa mereka akan mengikuti standar internasional yang berlaku tentang keterbukaan informasi dan pencegahan kejahatan pajak. "Mereka bahkan siap untuk menerima Kementerian Keuangan," kata Sri kutip Koran Tempo edisi Selasa 11 Juli 2017.
Simak: Sri Mulyani: Singapura Siap Bahas Dana WNI Rp 600 Triliun
Sri Mulyani memperkirakan hingga kini masih ada dana senilai Rp 1.000 triliun milik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Menurut dia, hampir 60 persen dari dana tersebut berada di Singapura. Sri pun bersyukur karena Singapura sudah menyampaikan sikap untuk mengikuti ketentuan internasional terkait dengan penghindaran pajak melalui kesiapan untuk melakukan hubungan bilateral dengan Indonesia. “Ini suatu hal yang positif. Saya akan melakukan follow up agar kita bisa mendapatkan semua manfaat itu,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengapresiasi kesepakatan yang dihasilkan negara-negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang memiliki inisiatif untuk menghadapi kejahatan pajak secara sistematis dan global. Sri membandingkan dengan situasi saat dirinya menjabat Menteri Keuangan 10 tahun lalu, ketika dia kesulitan mengejar wajib pajak yang ditengarai akan menghindar. "Negara-negara lain biasanya mengatakan itu urusan masing-masing, silakan saja."
Melalui skema keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (automatic exchange of information/ AEoI), kata Sri Mulyani, ada 190 negara sepakat untuk saling bekerjasama mencegah kejahatan pajak. "Dan itu sifatnya mandatory atau wajib, bahkan sampai pada bentuk format pelaporan bagaimana menjaga security confidentiality (kerahasiaan) informasi perpajakan," kata dia.
Menurut Sri Mulyani, Hong Kong, Swiss, dan Singapura menyatakan siap memenuhi standar internasional itu.
Dalam penandatanganan deklarasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa pekan lalu, Pemerintah Indonesia dan Swiss menyatakan kesiapan untuk saling bertukar informasi keuangan guna tujuan perpajakan. Penandatanganan deklarasi bersama dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann.
Dalam konferensi pers, Baumann mengatakan AEoI merupakan standar global yang didesain oleh negara-negara dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). "Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini dan mengadopsi standar global tersebut," ujarnya. "Kami menyadari harus ada global level playing field, bahwa kami semua memiliki peran yang sama."
Secara spesifik, melalui deklarasi bersama tersebut, Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan common reporting standard (CRS) mulai 2018, dengan pertukaran pertama pada 2019 yang dilindungi jaminan keamanan data sesuai dengan standar internasional.
Kedua negara juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan setiap negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.
ANGELINA ANJAR | FERY F