Kasus PT Garam, Menteri Susi: Kami Hanya Keluarkan Rekomendasi  

Reporter

Jumat, 16 Juni 2017 13:40 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) menyampaikan program kerja saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 April 2017. Rapat ini juga membahas evaluasi anggaran TA 2017. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari perubahan rekomendasi impor PT Garam dari garam konsumsi menjadi garam industri. Susi menegaskan kementeriannya hanya mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015.

"Kalau stok nasional garam konsumsi kurang, PT Garam harus beli dan hanya PT Garam. Ini mengubah dari dulu yang semua orang boleh impor. Bahwa kemudian ada kemungkinan penyalahgunaan, memang indikasi ada permainan yang menjebak sana-sini, kelihatan sekali," kata Susi di kantornya, Jumat, 16 Juni 2017.

Simak: Susi Pudjiastuti Usulkan Aturan Impor Garam Diubah

Sebenarnya, menurut Susi, garam konsumsi ataupun garam industri sama saja. Dia mengatakan garam industri pun bisa dimakan, seperti halnya dengan garam konsumsi. "Itu hal yang dari dulu sudah menjadi persoalan. Kami berharap, apa yang terjadi, kalau itu spekulasi harga, harus dihukum," tuturnya.

Kasus PT Garam bermula saat perseroan mendapat tugas mengimpor garam konsumsi hingga 226 ribu ton tahun ini. PT Garam pun mengajukan izin impor tahap pertama sebanyak 75 ribu ton dari India dan Australia. Namun Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah izin impor menjadi impor garam industri.

Simak: Mendag Benarkan Adanya Perubahan Rekomendasi Impor PT Garam

Achmad berniat menjual garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. Keuntungan yang diperoleh Achmad pun bakal semakin besar karena impor garam industri mendapatkan pembebasan bea masuk.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan dia mengeluarkan izin impor garam setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, kementerian yang memberikan rekomendasi impor garam konsumsi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Enggar membenarkan adanya perubahan rekomendasi impor PT Garam dari garam konsumsi menjadi garam industri. Kemudian izin dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi tersebut. "Yang terakhir itulah izin yang kami berikan sesuai dengan rekomendasinya. Kalau rekomendasinya berubah, ya kami ubah," ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

5 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya