Pemerintah Tetap Hitung Pajak Google Lima Tahun ke Belakang

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 13 Juni 2017 21:44 WIB

Ketua KADIN Suryo Bambang Sulisto dan Duta besar Amerika untuk Indonesia Scott Marciel (kanan) menandatangani logo Google saat peresmian Google Indonesia di Jakarta, (30/3). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan tetap memeriksa dan menghitung besarnya nilai pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan Google Asiaa Pacific Pte Ltd selama lima tahun ke belakang atau hingga 2012.

Baca: Sri Mulyani Sebut Google Sudah Bayar Pajak

Menurut Ken, pemeriksaan itu tetap dilakukan meski kesepakatan perusahaan internet asal AS tersebut telah dikantongi pemerintah. Yakni berupa pembayaran pajak berdasarkan pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) badan yang tertuang dalam SPT 2016.

“Tetap dong. Pasti dihitung lima tahun ke belakng. Kadaluwarsanya lima tahun. Jangan takut, kami masih melakukan sesuatu hal yang profesional,” ujar Ken di Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurut Ken, pungutan pajak tersebut tak hanya dikenakan kepada induk perusahaan Google, namun juga kepada perwakilan operasional Google di Indonesia dalam bentuk badan Usaha Tetap (BUT). Besarnya pungutan pajak yang dikenakan pemerintah berasal dari laba yang diperoleh oleh Google, dan bukan berdasarkan dari pendapatan perusahaan secara keseluruhan.

“BUT dong. Kan punya BUTnya. Kan sama dengan PTnya juga. Jadi sama. Google Indonesia sebagai PT juga bayar. Dia punya penghasilan sendiri. Yang dipajaki laba, bukan omzet,” kata Ken.

Meski demikian, Ken belum dapat menjelaskan secara rinci berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan secara menyeluruh dari Google kepada pemerintah, karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. Ia juga harus melindungi privasi dari perusanaan, karena besaran pajak yang dikenakan merupakan rahasia sehingga tak bisa disebarluaskan.

Setelah Google, DJP akan mengejar BUT lainnya yang beroperasi di Indonesia untuk taat membayar pajak. Namun ia tak menjawab, siapa saja BUT yang menjadi target Ditjen Pajak selanjutnya.

“Bukan hanya dia, tapi siapa pun. Kadang-kadang begini, hal-hal yang bersifat pekerjaan DJP tidak usah diomongin. Kalau saya sebutin banyak. Pokoknya saya berharap patuh semua,” tutur Ken.

Baca: Kemkominfo Siap Bantu Hitung Pajak Google

Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan awal Ditjen Pajak tahun lalu seharusnya Google membayar pajak sekitar Rp 1 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari perkiraan perolehan usaha yang diperoleh Google di Indonesia yang mencapai Rp 5 triliun pada 2015 lalu. DJP memperkirakan besaran pajak Google meningkat seiring perusahaan yang juga mengalami pertumbuah setiap tahunnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

22 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

31 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya