Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (pansus) angket Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus bertanggung jawab atas hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. BPK baru saja merilis hasil investigasi terhadap proses perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).
"Ada tanggung jawab Menteri BUMN, itu jelas," kata Rieke saat ditemui di Nusantara III, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Rieke menuturkan tidak mungkin keputusan besar terkait dengan aset negara, diputuskan tanpa melalui mekanisme RUPS. "Tidak ada juga di dalam rencana kerja perusahaan, bagaimana mungkin."
Menurut Rieke dengan adanya temuan ini harusnya bisa memperkuat proses hukum masalah Pelindo II. Alasannya karena sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung bahwa yang berhak menilai kerugiann negara hanyalah BPK.
Ketika ditanyakan mengenai kredibilitas hasil investigasi BPK di tengah masalah suap yang tenga merundung lembaga itu, Rieke menjawab bahwa setiap lembaga ada persoalan. Namun bukan berarti lembaga tersebut harus dihancurkan citranya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan investigasi ini berjalan selama lebih dari 8 bulan. Setelah diserahkan kepada DPR, hasil investigasi ini akan dibahas oleh DPR dan DPR yang akan menyerahkan kepada aparat penegak hukumnya.
Moermahadi menyatakan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan di Pelindo II, diduga sebagai rangkaian proses yang saling berkaitan dengan tujuan memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Hutchinson. "Caranya bertentangan dengan aturan yang berlaku."