TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan ada cara-cara tak sesuai prosedur dalam kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Deutsche Bank sebagai financial advisor. Ini berhubungan dengan valuasi nilai bisnis perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang dikeluarkan Deutsche Bank (DB).
Baca: BPK Minta Pemerintah Jangan Cepat Puas dengan ...
"Patut diduga (memang) dipersiapkan untuk mendukung tercapainya perpanjangan kerja sama dengan PT Hutchinson Port Holding," kata Moermahadi saat ditemui di gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Moermahadi menuturkan cara-cara yang tak sesuai aturan adalah ketika Direksi PT Pelindo II tak memiliki owner estimate sebagai acuan dalam menilai penawaran dari mitra lama. Penilaian penawaran diserahkan kepada financial advisor dalam hal ini Deutsche Bank.
Biro Pengadaan Pelindo II patut diduga meloloskan Deutsche Bank meski tidak lulus dalam evaluasi administrasi. DB yang ditunjuk PT Pelindo II terindikasi ada conflict of interest (benturan kepentingan). Menurut Moermahadi konflik kepentingan ini terjadi, karena DB merangkap pekerjaan sebagai negosiator, lender dan arranger.
Kemudian commercial terms antara Pelindo II dengan Hutchinson terkait perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT telah disepakati, meski valuasi bisnis yang seharusnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan belum disiapkan oleh financial advisor (DB).
Terakhir valuasi bisnis perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang dibuat financial advisor diduga diarahkan untuk mendukung opsi perpanjangan dengan mitra lama (Hutchinson), tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan sendiri. "Dalam melakukan valuasi dasar perhitungan DB tak valid," ujar Moermahadi.
Baca: Kapal Raksasa di Tanjung Priok, Pelindo II: Ini Era Baru
Dasar perhitungan yang tak valid, kata Moermahadi, berdampak pada nilai upfront fee yang diterima lebih rendah dari nilai yang seharusnya.
DIKO OKTARA