KKP Temukan Tujuh Rumpon Ilegal di Perairan Maluku

Reporter

Jumat, 2 Juni 2017 16:48 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, 1 April 2017. ANTARAFOTO

TEMPO.CO, Jakarta -Kapal pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan tujuh rumpon ilegal dalam operas pengawasan yang digelar di Perairan Maluku pada periode Mei 2017. Operasi pengawasan itu merupakan salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, di luar pengawasan terhadap kapal ilegal.

“Berhasil dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung sebanyak lima rumpon, sedangkan dua lainnya terlepas saat dalam proses penarikan dari lokasi, dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang cukup tinggi,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, seperti dikutip dari keterangan pers KKP, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca: Menteri Susi Kembali Tenggelamkan 60 Kapal Ikan Ilegal

Eko menekankan pentingnya pengawasan rumpon di perairan Indonesia mengingat maraknya temuan rumpon ilegal yang bila dibiarkan akan berdampak pada kelestarian sumber daya perikanan. Rumpon yang tak dipasang sesuai ketentuan, menurut dia mempengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan.

“Ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," kata dia.

Baca: Dirjen Perikanan Ungkap Efek Pemberantasan Pencurian Ikan

Rumpon (Fish Agregating Devices/FADs) sendiri merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat dari benda padat. Rumpon memikat ikan agar berkumpul, dan umumnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.

“Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 26/PERMEN-KP/2014. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon,” ujar Eko.

Dalam ketentuan tersebut, pemasangan rumpon pun harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta tidak mengganggu alur pelayaran. Rumpon pun boleh dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia.

“Jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar alias zig zag,” tuturnya.

Kata Eko, pemasangan rumpon pun harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). “Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.”

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

4 hari lalu

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

15 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

25 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

26 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

45 hari lalu

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

45 hari lalu

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

KKP menargetkan inflasi komoditas perikanan tahun 2023 sebesar 3+1 persen.

Baca Selengkapnya

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

45 hari lalu

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

46 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya