Pendapatan Jasa Raharja Bisa Tergerus Dana Santunan  

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 15:15 WIB

Ahli waris dari keluarga korban tewas kecelakaan bus Karunia Bakti di Puncak Bogor, Jumat (10/2) warga Kabupaten Garut, mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja yang diserahkan di Pendopo Garut, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA/Feri Purnama/ss/nz/12

TEMPO.CO, Jakarta – Naiknya dana santunan PT Jasa Raharja hingga 100 persen dikhawatirkan bakal menggerus pendapatan perseroan. Kepala Bidang Operasional Jasa Raharja Sumatera Selatan Yudi Sudarma mengatakan pendapatan perseroan pada tahun buku 2017/2018 bisa tergerus karena nilai santunan yang naik 100 persen, sedangkan harga premi tidak mengalami kenaikan.

Baca: Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen

Menurut Yudi, naiknya dana santunan itu terjadi lantaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/10/2017 yang diterapkan mulai 1 Juni 2017. “Cukup menggerus dana yang terhimpun,” kata Yudi Sudarma, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca: KM Mutiara Sentosa Terbakar, Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban

Untuk menjaga agar pendapatan tetap stabil, Jasa Raharja akan melakukan sejumlah cara. Pihaknya akan mengejar tunggakan yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Selain itu, Jasa Raharga akan meningkatkan sosialisasi tertib lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Bila angka kecelakaan rendah, nilai santunan yang akan dikeluarkan juga rendah.

Sebagai gambaran, tahun ini Jasa Raharja telah mengeluarkan dana santunan sebesar Rp 9,7 miliar. Sedangkan tahun sebelumnya telah dibayarkan Rp 30 miliar. “Jika dana kami tergerus, pasti akan di-backup sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Taufik Adnan, Kepala cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan, menjelaskan peraturan menteri tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juni 2017. Menurut dia, kenaikan nilai santunan telah melalui proses.

Beberapa pertimbangan seperti kinerja keuangan perusahaan yang baik dan menjaga daya beli masyarakat merupakan hal yang menguatkan pemerintah menaikkan santunan. “Karena selama ini keluarga korban kecelakaan itu semakin miskin lantaran minimnya santunan,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan uang pertanggungan atau santunan PT Jasa Raharja (Persero) bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas sebesar 100 persen. Penyesuaian santunan tersebut tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat.

Dalam Permenkeu itu juga disebutkan bahwa korban kecelakaan juga akan mendapatkan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulan maksimal Rp 500 ribu.

PARLIZA HENDRAWAN



Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

10 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

11 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

30 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

47 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

48 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

48 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

48 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

51 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya