BI Putuskan Besaran Tambahan Modal Bank Tidak Berubah  

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Jumat, 19 Mei 2017 15:52 WIB

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo salam peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2016 di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menetapkan besaran tambahan modal bank berupa countercyclical capital buffer (CCB) sebesar nol persen atau tidak berubah dari yang berlaku saat ini. Hal itu diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18 Mei 2017, berdasarkan hasil evaluasi data akhir triwulan pertama 2017.

Baca: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 4,75 Persen

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, penetapan ini berdasarkan indikasi tidak adanya pertumbuhan kredit berlebihan yang berpotensi menyebabkan risiko sistemik. “Hal ini ditunjukkan oleh indikator kesenjangan rasio kredit terhadap produk domestik bruto (Credit to GDP gap) sebagai indikator utama (buffer guide) dalam menetapkan besaran tambahan modal bank yang berada di bawah ambang batas (threshold) bawah,” tuturnya dalam siaran resmi Bank Indonesia, Jumat, 19 Mei 2017.

Baca: BI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan Kedua 5,1 Persen

Pada akhir triwulan pertama 2017 pertumbuhan kredit telah menunjukkan peningkatan, yakni 9,24 persen (yoy), seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01 persen. Di tengah perkembangan kondisi tersebut, belum terlihat adanya peningkatan risiko sistemik.

Hal ini antara lain didukung oleh indikator siklus keuangan Indonesia (SKI) yang masih berada pada fase kontraksi. Tambahan modal bank adalah salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan.

Selain itu, tambahan modal bank berfungsi menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang satu kali dalam enam bulan.

Penetapan besaran tambahan modal bank sebesar nol persen tidak akan mempengaruhi upaya bank meningkatkan fungsi intermediasinya, sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

BISNIS.COM


Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

48 detik lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

2 menit lalu

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

IUPK Vale Indonesia terbit setelah perusahaan menuntaskan divestasinya ke MIND ID.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 menit lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, PKB dan PPP Petakan Daerah Potensial

6 menit lalu

Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, PKB dan PPP Petakan Daerah Potensial

PPP dan PKB sudah memetakan daerah-daerah yang menjadi target mereka di pilkada pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

16 menit lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Makin Merosot, Rp 16.255 per USD

17 menit lalu

Nilai Tukar Rupiah Makin Merosot, Rp 16.255 per USD

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 45 poin ke level Rp 16.255 per USD dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Posyandu Garda Terdepan Tangani Kesehatan Ibu dan Anak

17 menit lalu

Posyandu Garda Terdepan Tangani Kesehatan Ibu dan Anak

Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan atau pilihan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sebanyak 16.627 Peserta Akan Ikuti UTBK-SNBT IPB University, Panitia Ingatkan Ini

26 menit lalu

Sebanyak 16.627 Peserta Akan Ikuti UTBK-SNBT IPB University, Panitia Ingatkan Ini

16.627 peserta akan ikuti UTBK-SNBT di IPB University pada 30 April 2024, 02 - 07 Mei 2024 dan 14 - 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

29 menit lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

32 menit lalu

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

Presiden Soeharto menetapkan 29 April 1985 sebagai Hari Posyandu Nasional.

Baca Selengkapnya