PPh Final Bakal Pacu Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas

Reporter

Kamis, 18 Mei 2017 23:03 WIB

Ilustrasi pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepastian nilai sekaligus penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final diperkirakan bakal memacu peningkatan volume transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) di tanah air.


Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyampaikan penurunan nilai pajak bisa menjadi pemicu yang ampuh untuk menarik minat calon investor. Calon nasabah juga mendapatkan kepastian karena PPh nantinya bersifat final.


Saat ini Kementerian Keuangan sudah memberikan pilihan besaran PPh yang nantinya berlaku kepada Bappebti. Bachrul mengakui pihaknya kini masih mempertimbangkan posisi nilai yang akan diambil.


"Bolanya sekarang sudah ada di Bappebti. Tinggal kita masih mempertimbangkan besarannya. Sebaiknya jangan di-publish dulu [besaran PPh] karena masih sementara, nanti membingungkan pelaku usaha," paparnya kepada Bisnis di sela acara peresmian Future Trading Learning Center (FTLC) di Universitas Kristen Indonesia, Kamis, 18 Mei 2017.


Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no.17/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, pasal 2, besaran pengenaan PPh adalah 2,5 persen. Angka ini lebih besar dari tarif pemungutan PPh final di Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai 0,1 persen.


Advertising
Advertising

Menurut Bachrul, Bappebti masih membicarakan dengan pelaku usaha terkait besaran PPh final, sekaligus menyesuaikannnya dengan situasi perkembangan industri PBK terkini.


Direktur Utama Jakarta Future Exchange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang menyampaikan PPh yang saat ini dikenakan terhadap investor cukup memberatkan. Oleh karena itu, dengan nilai pajak yang lebih rendah diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi PBK, khususnya kontrak multilateral.


"PPh yang sekarang memberatkan investor. Kita sendiri sudah mengusulkan nilai PPh final nantinya sebesar 0,1 persen untuk transaksi multilateral dan bilateral," ujarnya.


Menurutnya, perbedaan antara PPh lama dan baru nantinya selain besaran nilai pajak ialah mengenai kondisi pengenaan. Investor akan dikenakan PPh setelah melakukan likuidasi yang menguntungkan, sedangkan bila mengalami kerugian tidak dibebani pajak.


Sementara bila PPh final berlaku, investor akan dikenakan pajak setelah melakukan transaksi yang bersifat profit ataupun loss. Namun, dengan besaran pungutan yang lebih rendah tentunya kian meningkatkan selera nasabah untuk berinvestasi.


Paulus berpendapat bila ingin memacu transaksi PBK idealnya pengenaan PPh ditiadakan atau diberlakukan 0 persen dahulu. Setelah volume meningkat signifikan, dalam 2-3 tahun ke depan baru investor diwajibkan membayar pajak.


Kondisi tersebut mengacu kepada bursa berjangka di Singapura dan Malaysia yang memberlakukan pajak 0 persen. Alhasil banyak investor mancanegara, termasuk dari Indonesia, yang berinvestasi di sana.


"Setahu saya di Singapura dan Malaysia [bursa berjangka] tidak kena pajak, makanya transaksi bisa ramai. Bahkan di Malaysia investor terbesar berasal dari Indonesia," paparnya.


Menurutnya, kondisi investasi di Malaysia dan Singapura merupakan komparasi yang ideal dengan Indonesia karena cenderung serupa. Artinya, para pemangku kepentingan bisa melakukan perbandingan dengan kedua negara jiran tersebut dalam membuat sebuah peraturan.


BISNIS.COM

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

38 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

38 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

43 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Selengkapnya

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.

Baca Selengkapnya

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

8 Januari 2024

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

Akun TikTok Ditjen Pajak sempat mengomentari video selebgram Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50.000.

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

3 Januari 2024

Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan aturan baru pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi alias PPh 21 tak menyasar kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya