Kemenkeu: Pengusaha Migas Bisa Usulkan Insentif Fiskal  

Reporter

Kamis, 18 Mei 2017 13:20 WIB

Pencurian BBM di area pipa penyaluran BBM (Manifold) saat Simulasi Latihan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Migas Pertamina, Tanjung Priok, Jakarta, 27 April 2017. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Mariatul Aini mengatakan investor minyak dan gas bumi (migas) dapat mengusulkan insentif ke pemerintah jika selama ini fasilitas fiskal dinilai kurang.

"Setahu saya, sudah ada insentif untuk pengembangan migas pada income biaya masuk. Apabila dirasa kurang, bisa diusulkan kembali. Pemerintah tidak menutup mata untuk ini," katanya dalam diskusi dalam acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA) di Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Baca: Cerita Ketua SKK Migas Soal Turunnya Harga Minyak

Namun beleid yang mengatur usulan insentif ini belum secara pasti mendapat akomodasi dari pemerintah. Beberapa di antaranya masih diproses di Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustrasi karena tidak kunjung selesainya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 guna memberi kepastian pajak bagi investor migas.

"Sempat ada komentar tentang amandemen PP Nomor 79 Tahun 2010. Ini saya juga frustrasi. Coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan tidak kunjung selesai," ujar Jonan ketika menjadi pembicara dalam acara yang sama, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca: IPA 2017 Sumbang Penerimaan USD 5 Miliar dari 6 Kontrak Gas

Jonan menegaskan, jika memang ada yang perlu dibantu, akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi, bisa langsung menghubungi Kementerian ESDM agar dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). PP Nomor 79 Tahun 2010 mengatur tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada September 2016 menjelaskan, revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan internal rate of return guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return, yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen, dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan ataupun non-perpajakan, terutama pada masa eksplorasi," tutur Sri Mulyani.

Pokok-pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut, antara lain pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, serta pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah. Selain itu, fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerintah hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

ANTARA

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

18 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya