TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memeriksa wajib pajak nakal yang tidak patuh dan tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemeriksaan mengacu pada data milik DJP.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjabarkan kapan waktu pemeriksaan dimulai. "Masak bilang-bilang," katanya di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. Ia juga tak menjelaskan jumlah wajib pajak yang sudah diperiksa.
Baca: Pemerintah Kejar Wajib Pajak Pembatal Repatriasi
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan data wajib pajak yang diperiksa saat ini ada di beberapa kantor wilayah pajak. "Sebagian sudah kami sampaikan ke masing-masing kepala kantor wilayah," katanya di lokasi yang sama. Nantinya, mereka yang akan menindaklanjuti data tersebut.
DJP menyiapkan personel pemeriksa pajak tambahan untuk melaksanakan implementasi penegakan hukum yang sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty itu. Angin sebelumnya menyampaikan pemeriksa akan ditambah dua kali lipat.
Simak: DJP Sebut Baru 58,97 Persen Wajib Pajak Lapor SPT
"Fungsional pemeriksa akan kami tambah dua kali lipat dengan menambah personel dari account representative (AR) yang tadinya hanya mengimbau, sekarang bisa ikut memeriksa juga," kata Angin di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.
Angin mengatakan jumlah personel fungsional pemeriksa DJP saat ini mencapai hampir 5 ribu orang. Tim AR yang akan membantu juga berjumlah hampir sama. Gabungan tim itu akan bekerja selama tiga tahun setelah tax amnesty untuk mengusut wajib pajak yang tak ikut program tersebut.
VINDRY FLORENTIN | GHOIDA RAHMAH
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
5 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
35 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
38 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya