Batas Waktu Penyampaian SPT WP Badan Tidak Diperpanjang

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 26 April 2017 12:40 WIB

Panduan pengisian formulir pajak terpasang diantara ratusan wajib pajak yang antre untuk serahkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak RAPBN 2015 mencapai 1294.3 triliun. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 sebelum batas waktu 30 April 2017.

"Kami menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 April 2017.

Baca: Ini Alasan Penyampaian SPT Diundurkan hingga 21 April

Yoga menambahkan untuk batas waktu yang jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

Namun, penyampaian SPT secara elektronik atau online dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Ada pun keterlambatan penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

DJP mencatat jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dan jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66 persen
atau 10.936.111 dengan rincian wajib pajak badan sebanyak 322.430, wajib pajak orang pribadi non karyawan 983.216, dan wajib pajak orang pribadi karyawan 9.630.465.

Yoga berujar dari 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, jumlah yang melapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66 persen.

Baca: Tax Amnesty & SPT, Ini 2 Regulasi Baru dari Ditjen Pajak

Sementara itu, Yoga mengingatkan kepada wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta, beserta seluruh penghasilan yang
diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty, dan sebagainya. "Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," katanya.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online itu dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.

GHOIDA RAHMAH


Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

5 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

22 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

23 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

31 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya