TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu 21 April 2017 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2017 bagi WP badan.
Jumlah wajib pajak terdaftar saat ini mencapai 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 adalah 9.789.398 atau 58,97 persen.
Baca Juga: Tax Amnesty & SPT, Ini 2 Regulasi Baru dari Ditjen Pajak
Adapun rincian berdasarkan kategori wajib pajak adalah 247.215 WP badan, 797.443 WP orang pribadi non karyawan, dan 8.744.740 WP orang pribadi karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, sehingga DJP mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam
mendanai pembangunan nasional. "Yaitu dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 18 April 2017.
Untuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pun diimbau untuk tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta. Dan juga seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.
Simak Pula: Ini Alasan Penyampaian SPT Diundurkan hingga 21 April
Sementara itu, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri kata Yoga juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
DJP menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.
Hestu melanjutkan jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, juga dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. "Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya."
GHOIDA RAHMAH
Berita terkait
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
2 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
1 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
3 hari lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
7 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaMantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
8 hari lalu
Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaIntip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers
22 hari lalu
Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun
22 hari lalu
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
29 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional
30 hari lalu
Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.
Baca Selengkapnya