Ikut Pertukaran Data Pajak, Apa Saja Yang Harus Diwaspadai

Reporter

Editor

Setiawan

Minggu, 2 April 2017 13:30 WIB

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret lalu, pemerintah diminta untuk memaksimalkan pengejaran atas wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta mereka yang disimpan di luar negeri melalui berbagai kerja sama bilateral maupun multilateral. Salah satunya adalah kesepakatan Automatic Exchange of Information (AeoI) di mana Indonesia telah berkomitme untuk ikut aktif pada 2018 mendatang, sebaga upaya mengejar
WP yang menyimpan harta di luar negeri.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan dalam pelaksanaanya negara-negara yang berpartisipasi dalam AEoI harus melalui proses dan memenuhi persyaratan yang tidak sederhana. “Belum
semua negara berkembang seperti Indonesia siap dalam menghadapi AeoI,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 2 April 2017.

Baca Juga: Sri Mulyani : DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak ...

Dia mengatakan terdapat beberapa persoalan teknis yang menjadi kelemahan negara-negara berkembang antara lain perbaikan struktur organisasi, kesiapan teknologi informasi, kesiapan sumber daya manusia, kesiapan institusi perbankan,
hingga penyesuaian regulasi. “Kalaupun persoalan-persoalan itu dapat diatasi, sistem AEoI sendiri sebenarnya memiliki banyak kelemahan.” Di antaranya yaitu informasi harta yang dapat dilaporkan hanya nilai simpanan uang di perbankan. Sedangkan harta dalam bentuk lain seperti emas atau aset tetap rumah dan apartemen tidak dapat diberikan.

Selanjutnya informasi simpanan hanya dapat dilaporkan apabila rekening bank yang bersangkutan bersifat pasif. Ketiga, informasi simpanan di bank hanya dapat dilaporkan jika nilainya lebih dari US$ 250 ribu. Keempat, sistem AEoI tidak
mampu menelusuri informasi status kependudukan yang diberikan oleh pemegang rekening yang ternyata palsu. Kelima, sistem AEoI juga tidak memberikan sanksi bagi negara-negara yang tidak patuh dan yang tidak berpartisipasi.

“Karena itu di luar kesepakatan AEoI, dibutuhkan langkah-langkah kerja sama antara negara lainnya untuk mengejar pelaporan harta yang disimpan WP di luar negeri,” kata Faisal. Kemudian dari sisi kelembagaan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada otoritas pengelola penerimaan negara melalui mode semi autonomus revenue authority (SARA), atau otoritas yang bertugas khusus mengurus penerimaan negara termasuk perpajakan yang terpisah dari institusi Kementerian Keuangan.

Simak Pula: Syarat Ikut Pertukaran Data Pajak, Aturan Harus Selesai ...

Faisal mengatakan beberapa keuntungan dari model ini antara lain agar otoritas yang mengurusi penerimaan negara dapat lebih fokus mengatur urusannya layaknya institusi bisnis profesional. “Jadi mengurangi intervensi politik dan memperkuat
transparansi pengawasan,” ujarnya. Dengan demikian, kinerja lembaga ini menjadi lebih efisien, baik dari sisi pengelolaan sumber daya manusia, penggunan anggaran, peningkatan layanan perpajakan, perbaikan database dan pencatatan WP, hingga
peningkatan transparansi.

“Meskipun demikian, tanpa komitmen pemerintah yang disertai dengan perencanaan yang matang, pembentukan SARA tidak akan cukup efektif memperbaiki kinerja sektor perpajakan,” kata Faisal.

GHOIDA RAHMAH


Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

29 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

29 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya