TEMPO.CO, Jakarta - Besok adalah hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty periode ketiga. Direktorat Jenderal Pajak akan all out agar hasil amnesti pajak ini bisa optimal. Bahkan karyawan DJP diperintahkan untuk lembur karena bisa
dipastikan terjadi konsentrasi wajib pajak yang akan mengurus amnesti pajak pada hari terakhir itu.
Namun DJP mengaku kesulitan untuk mengejar target perolehan program pengampunan pajak. Tanda-tanda program amnesti pajak tidak mencapai target di antaranya adalah repatriasi yang sebelumnya diprediksi bisa mencapai Rp 1.000 triliun hingga hari ini Rabu 30 Maret hanya Rp 146 triliun. Sementara uang tebusan yang diprediksi bisa mencapai Rp 165 triliun ternyata hanya sebesar Rp 110 triliun.
Baca Juga: Hasil Tax Amnesty Sulit Capai Target, Ini Kata Ditjen Pajak
Bila target itu tak tercapai, maka untuk ketiga kalinya Indonesia gagal dalam melaksanakan program amnesti pajak. Kegagalan pertama terjadi pada tahun 1964 dan kembali terulang pada tahun 1984. Kegagalan pertama pada 1964 karena ada
Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30S/PKI).
Pada 1984, pemerintah mencoba menggulirkan kembali program amensti pajak. Namun gagal karena wajib pajak kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem perpajak secara menyeluruh. Selain itu juga kegagalan tahun 1984
akibat ada masalah di sektor minyak, batu bara, dan kayu.
Rencana menggulirkan lagi tax amnesty terjadi saat Hadi Poernomo menjabat Dirjen Pajak tahun 2001. DJP mendapat mandat dari pemerintah dan DPR untuk melaksanakan program amnesti pajak. Pada 16 April dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah yang diwakili Menkeu beserta jajarannya dengan DPR membahas tax amnesty.
Hasil rapat memutuskan untuk membentuk tim pengkaji amnesti pajak untuk mencari format terbaik kebijakan amnesti pajak yang bisa diterapkan di Indonesia. Tim ini bertugas mempelajari pengalaman penerapan kebijakan pengampunan pajak
dari negara lain. Pilihan jatuh kepada Afrika Selatan. Kenapa Afrika Selatan menjadi benchmark untuk mempelajari tax amnesty?.
Baca: Penghindar Amnesti Pajak Diancam Penalti 200 Persen
Pemerintah Afrika Selatan dinilai berhasil dalam menerapkan kebijakan tax amnesty dan diakui negara lain. Pemerintah Afrika Selatan menggunakan strategi yang cukup cerdas dalam menyukseskan program tax amnesty, yaitu strategi Pull and Push. Pull, dengan menarik atau memberikan insentif agar WP tertarik ikut serta dalam program
tax amnesty. Misalnya dengan cara penghapusan denda dan bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah.
Departemen Keuangan kemudian mengirim beberapa karyawan DJP setingkat eselon III ke Afrika Selatan untuk belajar tax amnesty. Penerapan amnesty pajak di negara itu dinilai cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pemerintah Afrika Selatan
membolehkan Indonesia mengadopsi peraturan amnesti pajak dan menyusun sendiri peraturan perundang-undangan sesuai kondisi di Indonesia. Setelah tim DJP pulang dari Afrika, kemudian disiapkan penyusunan RUU Tax Amnesty untuk
segera dibahas di DPR.
Simak: Repatriasi Rp 29 Triliun Gagal Masuk, DJP Klarifikasi Wajib Pajak
Pada 25 Agustus 2005, DJP mengajukan RUU KUP ke DPR setelah mendapat surat Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Naskah RUU Tax Amnesty juga diserahkan kepada Menteri Keuangan. Setelah itu Menkeu
membentuk tim review. Namun ternyata, UU Tax Amnesty sendiri baru terbentuk tahun 2016 dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
SETIAWAN ADIWIJAYA|DARI BERBAGAI SUMBER
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
5 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
36 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
39 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini
4 Januari 2024
KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif
3 Januari 2024
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaGanjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.
Baca SelengkapnyaStrategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca Selengkapnya