Hasil Penyelidikan 10 Tahun, Ditjen Pajak Temukan 10 Pengemplang
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Rabu, 29 Maret 2017 21:51 WIB
TEMPO.CO, Balikpapan – Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengancam akan menyandera setidaknya 10 orang pengemplang pajak setempat. Mereka berulang kali enggan melunasi kewajiban pajaknya sudah dikenakan DJP Kaltimra.
“Alasannya macam macam, sedang ada keperluan, uangnya kepakai lah,” kata Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya, Rabu 29 Maret 2017.
Baca: Menkeu Tegaskan Larangan Pejabat Temui Wajib Pajak di Luar Kantor
Pengemplang pajak ini, kata Samon, merupakan tunggakan penegakan hukum pajak hasil penyidikan selama 10 tahun terakhir. Kantor DJP Kaltimra mempunyai tunggakan piutang pajak yang nilainya mencapai angka Rp 3 triliun.
Samon menyatakan, DJP akan melaksanakan tindakan tegas terhadap pengemplang pajak yang mayoritas adalah pengusaha sektor batu bara, perkebunan sawit dan sektor bisnis lainnya. Selama tahun 2017 ini, dia mengaku menargetkan jajarannya melakukan penyanderaan pengemplang pajak di seluruh wilayah Kaltimra.
Baca: Penunggak Pajak di Jawa Barat Bakal Disandera di Nusakambangan
“Kalau masing masing wilayah pajak Kaltimra menahan satu orang pengemplang pajak, setidaknya ada orang yang akan kami tahan,” paparnya.
Samon menyebutkan, DJP Kaltimra mempunyai hak menahan wajib pajak nakal sesuai ketentuan Undang- Undang Pajak. Mereka akan disandera hingga melunasi kewajiban hutang pajak sudah tertunggak. “Mereka wajib melunasi pajak ditambah denda dan seluruh biaya selama disandera,” tuturnya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin mendukung penuh dalam penegakan hukum pajak. Dia mengaku akan menyiapkan personil polisi dalam penegakan hukum pajak di wilayah Kaltimra.
“Berapapun personil akan saya siapkan. Sudah ada komitmen antara Kapolri dan Direktorat Pajak soal ini. Kami malah tantang DJP Kaltimra setidaknya menahan 5 orang pengemplang pajak,” tegasnya.
Safaruddin mengakui arti penting pajak dalam rangka pembangunan negara Indonesia. Bahkan, gaji polisi juga berasal dari pungutan pajak dilakukan masyarakat. “Kalau pungutan pajak sudah bagus, gaji apararat polisi juga bisa ditingkatkan,” paparnya.
Dia berjanji tidak akan pandang bulu dalam membekap penegakan hukum pajak di Kaltimra. Termasuk menolak intervensi para komisaris perusahaan yang beberapa diantaranya adalah pensiunan jenderal TNI/Polri.
“Para pensiunan ini kan sudah menjadi warga biasa atau juga wajib pajak. Mereka tentunya akan mematuhi aturan sudah berlaku,” tegasnya.
Safaruddin yakin para pensiunan jenderal juga komitmen mendukung suksesinya program pajak sedang dijalankan pemerintah. Selama ini, dia mengaku tidak ada intervensi pensiunan jenderal berkenaan program ampunan pajak dan lainnya. “Selama ini tidak ada masalah dalam pelaksanaanya,” tuturnya.
DJP Kaltimra gencar melaksanakan program tax amnesty berikut surat pemberitahunan pajak tahunan (SPT). Hingga saat ini, DJP Kaltimra menerima laporan SPT sebanyak 11.325 wajib pajak perseorangan dan 5.379 wajib pajak perusahaan.
Hasil evaluasinya, hanya 3 persen wajib pajak perseorangan Kaltimra yang melaporkan SPT yang total wajib pajaknya sebanyak 350.665 jiwa. Adapun SPT perusahaan prosentasenya lebih tinggi yakni 17 persen dari total wajib pajak perusahaan Kaltimra sebanyak 32.855.
SG WIBISONO