Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penunggak Pajak di Jawa Barat Bakal Disandera di Nusakambangan

image-gnews
Gerbang masuk menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Dok. TEMPO/Suryo Wibowo
Gerbang masuk menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Dok. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penunggak pajak di wilayah Jawa Barat, terancam disandera di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Batu, Nusakambangan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo mengatakan, sudah memesan kamar tahanan di Lapas Batu, Nusakambangan.

Penunggak pajak yang bakal disandera di Nusakambangan adalah mereka yan gtak melunasi tunggakan pajaknya. “Untuk efek jera. Kalau ditahan di sini, dia masih bisa dikunjungi keluarganya, terlalu nyaman. Jadi kita pindahkan nanti ke Nusakambangan,” kata dia di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 23 Maret 2017.

Baca: Ini Kode-kode Obrolan WhatsApp dalam Dugaan Suap Pejabat Pajak

Yoyok mengatakan, satu calon penunggak pajak yang kini tengah di sandera di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, yang siap dikirimkan ke Lapas Batu. “Kemarin saya kebetulan dari Nusakambangan, untuk booking sel bagi penunggak pajak. Jadi yang menungak pajak (akan disandera) di Lapas Batu,” kata dia.

Menurut Yoyok, penunggak pajak pengusaha sektor perdagangan warga Bandung berinisial HS tersebut menunggak pajak tahun 2006 hingga Rp 6 miliar. HS merupakan penunggak pajak yang tersisa dari 5 penunggak pajak yang disandera kantor pajak Jawa Barat 1 yang meliputi wilayah Bandung Raya, Cianjur, dan Sukabumi. “Yang lain sudah pada bayar,” kata dia. Baca: Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak

Yoyok mengatakan, penungak pajak yang disandera itu memiliki tunggakan pajak di atas Rp 1 miliar. Sebagian besar memilih melunasi tungakan pajaknya dan mengikuti program Tax Amnesty.

“Yang satu ini bandel dan mempengaruhi orang-orang supaya nggak bayar pajak. Kemudian ada yang sedang dalam pemeriksaan permulaan dan penyidikan, itu juga mereka rata-rata melunasi kerugian pajaknya. Itu sektiar 2-3 perusahaan,” kata dia.

Menurut Yoyok, dengan penyanderaan itu diharapkan ada efek jera untuk mendorong wajib pajak membayar pajaknya. “Kalau dari teman-teman pengusaha tekstil sudah lumayan patuh, tapi masih banyak yang belum seperti sektor hotel, restoran, perdagangan, dan jasa itu belum, masih kurang,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yoyok mengatakan, wajib pajak di Jawa Barat berjumlah lebih dari 2 juta orang, dari jumlah itu 1,8 juta orang berstatus pegawai. “Sisanya badan usaha,” kata dia.

Tahun lalu kantor Pajak Jawa Barat 1 mengumpulkan pajak senilai Rp 26,8 triliun pada tahun 2016. Jumlah itu 86 persen dari target perolehan pajak saat itu yang dipatok Rp 30 triliun. “Target tahun ini Rp 29 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun lalu, karena tahun lalu itu kebanyakan di sumbangkan oleh Amnesti pajak,” kata Yoyok.

Menurut Yoyok, program Tax Amnesty di kantor Pajak Jawa Barat 1 sudah mengumpulkan Rp 5,8 triliun, jauh melampui atas target yang dipatok. “Targetnya Cuma Rp 1 triliun,” kata dia.

Program Tax Amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini ditaksirnya hanya menambah jumlah wajib pajak sekitar 10 persenan. “Belum maksimal, ya itu kesadarannay memang harus dibangkitkan dengan contoh Pak Gubernu dan Pak Wagub ini,” kata Yoyok.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap masyarakat patuh untuk membayar pajak dan melaporkannya. “Kalau 100 persen bayar pajak, luar biasa pendapatan negara. Ini akan menjadi biaya pembangunan yang kembali pada masyarakat dan dinikmati masyarakat,” kata dia, Kamis, 23 Maret 2017.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, sebagian besar dana pemerintah yang masuk kas daerah itu berasal dari pajak rakyat. Dia mencontohkan Dana Alokasi Khususu (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah itu 54 persennya berasal dari pajak. “Termask dana pembangunan provinsi juga dari pajak. Pajak ini luar biasa menjadi tulang punggung belanja negara dan daerah,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

23 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

15 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

24 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

25 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.