Penjualan Mobil, GO-JEK Sebut Taksi Online Sumbang Rp 7,5 Triliun  

Reporter

Senin, 27 Maret 2017 08:33 WIB

Patrick Walujo, Komisaris GoJek. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah untuk memberlakukan regulasi baru bagi sarana transportasi berbasis aplikasi, per 1 April 2017, dikhawatirkan meningkatkan kredit macet pembelian mobil. Menurut Komisaris GO-JEK Patrick Walujo, penetapan tarif yang tidak didasari prinsip persaingan sehat akan merugikan mitra atau pengemudi taksi online.

Berdasarkan hitungan GO-JEK, taksi online menyumbang Rp 7,5 triliun terhadap penjualan mobil dalam negeri. Nilai itu didapat dari penjualan 75 ribu taksi yang terdaftar di sistem operator, dengan rata-rata harga per unit Rp 100 juta.


Saat ini, jumlah taksi online yang beroperasi di sejumlah kota di Indonesia mencapai 250 ribu unit. Satu taksi bisa tergabung dalam dua atau tiga operator. Menurut Patrick, rata-rata pemilik mobil membeli dengan cicilan Rp 3 juta per bulan.


Baca: Grab Dikabarkan Sedang Siapkan Pendanaan US$ 1,5 Miliar


“Jika diasumsikan ada 150 ribu unit mobil yang diperoleh secara kredit, maka cicilannya sebesar Rp 450 miliar sebulan. Kalau berlangsung setahun, dia bisa enggak bayar Rp 5,4 triliun,” kata Patrick kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Salah satu isi regulasi baru taksi online adalah tentang tarif. Kementerian Perhubungan akan memberlakukan batas atas dan bawah tarif, disesuaikan dengan argo taksi konvensional. Selain itu, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 juga mensyaratkan balik nama surat tanda nomor kendaraan bermotor, serta uji kelayakan kendaraan (kir) setiap unit mobil yang dioperasikan.

Patrick mengatakan kebijakan ini akan menurunkan pendapatan pengemudi taksi online. Tak hanya itu, mekanisme penentuan tarif dinilai tak berdasar. “Kalau di-enforce per 1 April, saya yakin pasti mereka mati,” kata Patrick.

Co-Founder dan Human Resources Director GO-JEK, Monica Oudang, mengatakan sejumlah pengemudi tak bisa memenuhi kewajiban balik nama STNK karena pembelian kredit. “Mereka tidak punya BPKB,” kata dia.

Baca: Taksi Konvensional Diharapkan Penuhi Strategi Taksi Aplikasi

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, menilai ketentuan batas bawah tarif justru akan mengakibatkan ongkos transportasi naik. Menurut dia, pengaturan tarif termurah menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi. “Hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.”

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, mengatakan pemerintah akan memberikan waktu tiga bulan penyesuaian kepada operator dan pengemudi. Kendati demikian, tarif batas atas dan bawah tetap berlaku per 1 April 2017 sesuai dengan aturan pemerintah daerah (gubernur, wali kota, atau bupati).


Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Jongkie D. Sugiarto, mengatakan peraturan baru ini akan mengakibatkan perusahaan pembiayaan lebih waspada mencairkan dalam pinjaman untuk mencegah peningkatan kredit macet. “Saya belum dapat info dari perusahaan pembiayaan, tapi mereka pasti berhati-hati dalam pembiayaannya.”


Advertising
Advertising

VINDRY FLORENTIN | REZKI ALVIONITASARI | PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

4 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

8 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

19 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

20 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

9 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya