Direvisi, UU Jasa Konstruksi Tak Hanya Atur Pekerja  

Reporter

Selasa, 21 Maret 2017 19:16 WIB

Pembangunan gedung di Jakarta, Rabu (21/1). Melambatnya pertumbuhan sektor riil berpengaruh terhadap bisnis konstruksi yaitu penurunan 20 persen dari proyek swasta yang melibatkan pihak jasa konstruksi secara nasional. TEMPO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan ada beberapa hal baru dari revisi undang-undang tentang jasa konstruksi. Salah satunya tentang standar keselamatan produk konstruksi.

"Dulu kan hanya mengenal K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Itu kan tentang bagaimana melakukan pekerjaan," kata Yaya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Yaya menuturkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 bukan lagi mengatur K3, tapi mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan berkelanjutan dari konstruksi ini. Sehingga yang diatur bukan lagi si pekerja, melainkan produk konstruksi yang dibangun.

Baca: Kementerian PUPR Bidik Sertifikasi 3 Juta Pekerja Konstruksi

Yaya menjelaskan, standar-standar itu harus dilakukan karena dinyatakan dalam undang-undang. Untuk menghasilkan produk konstruksi berkualitas harus memperhatikan keempat aspek di atas. "Ini penting agar produknya bisa dipelihara dan dipakai."

Ketika ditanyakan mengenai kontraktor yang tak bisa menjalankan aspek di atas, Yaya menyebutkan hal itu akan diselesaikan dengan melihat kontrak yang ada, yaitu melalui hukum perdata. Dia menambahkan, dalam konstruksi ada yang disebut masa penjaminan. Jadi, jika ada kegagalan pembangunan, selama masa itulah baru disebut gagal.

Simak: 2.250 TK Konstruksi Ikut Sertifikasi Kementerian PUPR

Masalah hukum ini akan diselesaikan di dalam komite yang disebut Dewan Sengketa. Dewan Sengketa merupakan sebuah dewan yang berisikan pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi. "Kalau ada perselisihan kontrak, diselesaikan di sana," ujar Yaya.

Menurut Yaya, dengan adanya Dewan Sengketa, masalah bisa lebih cepat diselesaikan karena dewan itu mengikuti pembangunan sejak awal. "Masalahnya kan hukum perdata, bisa lebih cepat selesai di Dewan Sengketa."

DIKO OKTARA


Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

2 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

5 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

5 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

5 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

19 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

26 hari lalu

Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

Penyebab jalan Tol Bocimi longsor hingga saat ini masih diselidiki

Baca Selengkapnya

Longsor di Tol Bocimi, Pengamat: Tidak Laik Fungsi, Konstruksi Ulang

27 hari lalu

Longsor di Tol Bocimi, Pengamat: Tidak Laik Fungsi, Konstruksi Ulang

Koordinator Indonesia Toll Road Watch, Deddy Herlambang menilai bahwa amblasnya jalan tol Bocimi itu karena kegagalan konstruksi.

Baca Selengkapnya

Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

42 hari lalu

Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanagroho membeberkan utang perusahaan hingga akhir Desember 2023 yang mencapai Rp 41,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Konstruksi Terbesar di Asia Tengah Jajaki Peluang Investasi di IKN

23 Februari 2024

Perusahaan Konstruksi Terbesar di Asia Tengah Jajaki Peluang Investasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara mengatakan perusahaan konstruksi terbesar di Asia Tengah, BI Group, saat ini tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bantah Proyek Jembatan Mampang Mangkrak, Dinas PUPR Ungkap Kendalanya

7 Januari 2024

Pemkot Depok Bantah Proyek Jembatan Mampang Mangkrak, Dinas PUPR Ungkap Kendalanya

Kepala Dinas PUPR Kota Depok mengungkap sejumlah kendala di balik proyek Jembatan Mampang. Salah satunya ada jaringan PLN Jawa-Bali

Baca Selengkapnya