Revisi Permenhub, Taksi Online Minta Penundaan 9 Bulan  

Reporter

Sabtu, 18 Maret 2017 11:03 WIB

Pengemudi layanan taksi online, GrabTaxi's berfoto dengan tujuh supercar yang akan bertugas di kota Singapura, 15 September 2015. Supercar ini terdiri dari Porsche, Maserati, Aston Martin dan sejumlah mobil McLaren. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga perusahaan aplikasi, Uber, Grab Indonesia, dan Go-Jek Indonesia menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan meminta pemerintah menunda penerapannya selama 9 bulan.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan ada tiga poin utama yang membuat perusahaan meminta perpanjangan waktu sebelum revisi aturan tersebut. Tiga poin tersebut dipandang akan melemahkan denyut bisnis mitra pengemudi serta mengganggu mekanisme pasar.

Baca: Konsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah

“Revisi peraturan yang seharusnya mengakomodasi layanan inovatif, tetapi poin-poin perubahan yang diumumkan pekan ini sangat bernuansa proteksionis dan membuka jalan untuk membawa seluruh industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman,” ungkap Ridzki di Menara Lippo Kuningan, kantor Grab Indonesia, Jumat 17 Maret 2017.

Dia menyebut ada tiga yang dalam revisi PM 32/2016 yang tidak disepakati. Pertama, penetapan tarif atas dan tarif bawah. Ridzki beralasan penetapan tarif yang diberlakukan saat ini tanpa tarif atas dan bawah sangat fleksibel dan efisien karena berdasarkan kesepakatan antara konsumen dan mitra pengemudi.

Risikonya, pembatasan tarif akan mengakibatkan menurunnya suplai sehingga mitra pengemudi tidak akan mendapatkan kompensasi atas jasa mereka.

Kedua, pembatasan kuota kendaraan akan mengakibatkan pengguna kesulitan untuk mengakses layanan. Ridzki mengklaim cemas pada pendapatan ratusan ribu mitra pengemudi Grab yang tidak bisa mengembangkan usaha ataupun menambahkan moda transportasi milik mereka.

Ketiga, terkait balik nama STNK di mana adanya kewajiban usulan perubahan atas nama badan hukum (PT atau koperasi). Alasannya, dengan mengalihkan kepemilikkan kendaraan kepada badan hukum atau koperasi pemegang izin akan menghilangkan kesempatan mitra pengemudi untuk memberi jasa kepada konsumen.

Ridzki mengakui penolakan terhadap tiga poin tersebut juga disepakati oleh dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi lain yakni Go-Jek Indonesia dan Uber.

Oleh sebab itu ke tiga perusahaan ini pada 17 Ma ret 2017 mengeluarkan joint statement atau pernyataan ber sama merespon revisi PM No.32/2016.

Pernyataan tersebut disepakati bukan hanya oleh Ridzki tetapi juga oleh Andre Soelistyo President Go-Jek, dan Mike Brown selaku Regional General Manager, APAC, Uber.

Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas juga menilai pemerintah perlu mengkaji ulang beberapa poin dalam revisi PM 32/2016.

Dia beranggapan bahwa se luruh elemen dalam MTI tidak anti terhadap transportasi berbasis aplikasi. Dia menilai perkembangan teknologi saat ini adalah keniscayaan dan bisa membantu menurunkan biaya transportasi.

“Pada dasarnya kami dari MTI fokus pada peluang penurunan biaya transportasinya,” jelas Darmaningtyas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama enam bulan dan dua kali uji publik. Pudji mengaku selama proses sosialisasi pemerintah sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tidak tahu kalau tidak setuju, karena selama dua kali uji publik tidak ada yang menyampaikan dan mereka juga hadir, di setiap acara diundang oleh media juga tidak pernah hadir. Begitu juga dengan tertulis, saya sampai hari ini tidak terima,” tegasnya.

Pudji mengatakan pemerintah tidak bisa memperpanjang waktu 9 bulan melewati 1 April 2017 sebagai tenggat waktu peresmian revisi PM No.32/2016. Menurutnya, enam bulan waktu yang diberikan sudah sesuai jadwal dan ketentuan.

BISNIS.COM







Advertising
Advertising

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

30 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

30 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

31 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

32 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

32 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

32 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

32 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

33 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya