Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab  

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 17 Maret 2017 20:15 WIB

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya tak setuju dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Revisi ini dinilai bentuk kemunduran penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Menurut Ridzki ada tiga poin yang menjadi keberatan Grab. Pertama soal penerapan tarif batas bawah dan batas atas.

"Penetapan tarif harus berdasarkan mekanisme pasar, terlebih penetapan batas atas dan bawah pada tarif taksi konvensional akan memiliki dampak berbeda dengan taksi online," ucapnya kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2017.

Baca: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-Jek

Ridzki menjelaskan, tarif sewa di taksi online berbeda dengan aturan taksi konvensional. Perbedaan terletak pada tarif yang harus dibayarkan sudah diketahui penumpang taksi online sebelum dia memesan layanan, dan ini berbeda dengan taksi konvensional.

Keberatan yang kedua soal pembatasan kuota untuk jumlah kendaraan mitra. Ridzki menyatakan hal ini berpotensi membatasi akses publik terhadap layanan taksi online.
"Kompetisi dimatikan, kemajuan dihambat," katanya.

Hal terakhir adalah mengenai kepemilikan STNK kendaraan yang harus dimiliki oleh badan hukum, yang dibentuk oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Menurut Ridzki, hal ini sangat mengecewakan mitra pengemudi mereka di mana kendaraan yang digunakan tak bisa lagi atas nama pribadi.

Simak: Konsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah

Balik nama STNK ini, kata Ridzki, malah membuat Indonesia kembali ke model bisnis yang lama di mana penyedia layanan memegang kendali. Padahal dengan adanya teknologi, model bisnis berubah dan pengemudi sekarang memegang kendali.

Ridzki menambahkan revisi aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan
kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, harusnya dilakukan dengan mengedepankan inovasi. Namun dengan melihat poin-poin revisi, ada potensi justru menjadi langkah mundur. "Indonesia jangan mundur."

DIKO OKTARA


Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

30 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

30 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

31 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

32 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

32 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

32 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

32 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

33 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya