BI Wajibkan Rasio Hedging Utang Luar Negeri Korporasi 25 Persen  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 7 Maret 2017 18:10 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank diterapkan secara penuh tahun ini.

Sebenarnya ketentuan itu berlaku per 1 Januari 2015. Namun baru pada 2017 transaksi lindung nilai atau hedging dengan perbankan dalam negeri diwajibkan.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Dody Budi Waluyo menyatakan, dengan ketentuan baru tersebut, rasio lindung nilai bagi korporasi yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing atau valas diterapkan sebesar 25 persen, baik untuk kewajiban valas dengan jangka waktu 0-3 bulan maupun 3-6 bulan.

Baca: Agus Marto: Pasar Sudah Antisipasi Rencana Kenaikan Fed Rate

"Untuk rasio likuiditas, perbandingan antara aset valas dan kewajiban valas sampai dengan tiga bulan ke depan minimal 70 persen," ucap Dody dalam konferensi pers di BI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2017.

Selain itu, dalam peraturan yang baru tersebut, korporasi nonbank harus memiliki peringkat utang atau credit rating minimum BB- agar dapat melakukan transaksi lindung nilai. "Rating itu bisa diberikan lembaga pemeringkat domestik ataupun lembaga pemeringkat luar negeri. Debitur bisa memilih rating company yang digunakan," ujar Dody.

Dalam ketentuan BI itu, transaksi lindung nilai juga harus dilakukan dengan perbankan dalam negeri. Dody menuturkan peraturan itu dimaksudkan untuk membantu perbankan domestik semakin berkembang dalam transaksi lindung nilai. Apabila korporasi tak memenuhi ketentuan itu, akan diberlakukan sanksi administratif secara penuh.

Baca: Rating Investasi Indonesia Naik dari Stabil Jadi Positif

Dody mengatakan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberi teguran tertulis. BI juga akan menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif itu kepada pihak-pihak terkait, seperti kreditur, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

11 jam lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

21 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

23 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

4 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

4 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

4 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

4 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya