Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. REUTERS/Darren Whiteside
TEMPO.CO, Bandung-Polemik bisnis antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia turut disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kuliah umum di Aula Barat Institut Teknologi Bandung, Rabu, 1 Maret 2017.
Menurut Luhut, pemerintah masih mencari solusi terbaik sesuai dengan parameter yang ada. Diantaranya sesuai perjanjian sebelumnya, pemerintah akan mendapat 51 persen saham PT Freeport.
Kemudian kewajiban PT Freeport untuk membangun smelter atau tempat pengolahan hasil tambang. Tujuannya untuk memberikan nilai tambah barang serta membuka lapangan pekerjaan.
“Makanya kita ngotot smelter di Freeport harus ada. Karena nilai tambahnya itu nggak tahu kita, yang diekspor itu berapa persen nilai kandungan emasnya. Saya takut itu bukan Tembagapura tapi Goldpura atau Maspura,” ujarnya.
Masalah yang ketiga, kata Ruhut, soal perpajakan. “Pajak itu kan harus menyesuaikan dengan rezim, pajak itu tidak bisa sama besarnya sepanjang masa,” katanya.
Jika PT Freeport menolak ketentuan dan memilih tidak melanjutkan penambangan di bumi Papua, menurut Luhut, Indonesia siap mengambil alih. “Pengelolaannya secara teknologi ada putra-putri Indonesia dari ITB dan kampus lain kan sudah ada di sana. Soal perusahaan mana yang mau ngambil bisa saja Inalum, Antam, atau kombinasi dengan private sector,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden dan CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson memberi waktu 120 hari pemerintah. Tenggang waktu itu untuk memutuskan PT Freeport bisa tetap beroperasi di Indonesia dengan sistem kontrak karya atau tidak. Jika tidak, mereka berencana membawa masalah tersebut ke Badan Arbitrase.
Adkerson mengatakan kebijakan pemerintah yang mengharuskan pengalihan Kontrak Kerja (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sama dengan mengakhiri kontrak secara sepihak. Dia berkukuh bahwa kontrak tidak bisa diubah dan diakhiri secara sepihak. "Meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian," kata dia di sebuah hotel di Jakarta, 20 Februari 2017.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.