Ganjar Terbitkan Izin Pabrik Semen Rembang, Ini Rinciannya

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 24 Februari 2017 19:30 WIB

Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. TEMPO/Nieke Indrietta

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat izin lngkungan bagi penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), di Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat, 24 Februari 2017.

Dalam laman resminya di jatengprov.go.id, Pemprov Jawa Tengah mengumumkan dalam surat nomor 660.1/0493. Mereka menyatakan penerbitan surat itu sesuai dengan hasil rapat Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dalam rangka penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017.

Baca: Terbitkan izin Semen Rembang, Ganjar Segera Lapor Jokowi

"Dinyatakan rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Semen Indonesia di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup," demikian disampaikan dalam laman resmi Pemprov Jawa Tengah tersebut.

Surat itu diterbitkan tanggal 23 Februari 2017, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto dan dikeluarkan di Semarang.

Dalam surat itu, izin penambangan terhadap Semen Indonesia diberikan di Batugamping, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Selain itu penambangan tanah liat serta pembangunan sarana dan prasarana akan dilakukan di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Trimbangan, yang ada di Kecamatan Gunem, serta di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.

Selain itu, pembangunan pabrik dan utilitas akan dilakukan di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Gunem, Rembang. Jalan Produksi akan dibangun di Desa Kadiwono, Bulu, Rembang. Sedangkan Jalan tambang ada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Timbrangan, Gunem, Rembang.

Surat itu menyebutkan skala besaran industri semen bisa menghasilkan tiga juta ton semen per tahunnya.

Baca: Freeport Kasih Waktu 120 Hari, Jonan: Kita Beri 6 Bulan Nego

Sejak awal pembangunannya, pendirian pabrik semen ini menuai pro kontra. Para petani terdampak pembangunan pabrik semen berkali-kali menyerukan penghentian pembangunan dan penambangan semen di Rembang.

Izin operasional pabrik semen Rembang juga sempat dicabut oleh Mahkamah Agung. MA telah memenangkan Peninjauan Kembali Petani Rembang lewat putusan bernomor 99 PK/TUN/2016. PT Semen Indonesia dinilai telah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam merespons putusan ini Gubernur Ganjar Pranowo justru menerbitkan sejumlah surat keputusan yang tak sejalan dengan perintah MA. Hingga akhirnya pada 16 Januari 2017 Gubernur mengeluarkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017, sebelum akhirnya mengeluarkan izin lingkungan.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

3 hari lalu

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

3 hari lalu

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

5 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

5 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

6 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan

Baca Selengkapnya