Honda & Yamaha Terbukti Kartel,YLKI: Harga Matik Harus Turun

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 22 Februari 2017 00:04 WIB

Suasana perakitan motor milik PT Astra Honda Motor. (Dok. AHM)

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak produsen sepeda motor matic menurunkan harga jual produk itu. Hal ini menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan kartel, dalam mengatur harga produk motor matic.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan KPPU ini. "Produsen kendaraan bermotor matic, agar segera melakukan koreksi harga, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU," kata Tulus dalam siaran persnya, Selasa 21 Februari 2017.

Tulus menyatakan keberhasilan KPPU membongkar persengkokolan kedua produsen itu, telah menjawab pertanyaan konsumen di Indonesia yaitu mengapa harus membayar lebih mahal, jika dibandingkan konsumen produk yang sama di negara lain. "Putusan itu menjawab pertanyaan selama ini."
Baca : KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Honda

Bahkan YLKI meminta pengguna sepeda motor matic Yamaha dan Honda untuk melakukan gugatan class action, kepada dua produsen itu jika merasa belum puas dengan putusan KPPU. Tulus melihat putusan KPPU masih kecil jika dibandingkan kerugian yang dialami konsumen. "Undang-undang tentang persaingan usaha tak mengakomodir mekanisme ganti rugi," ucap Tulus.

Tulus juga menuturkan pihaknya mendesak DPR segera melakukan pembahasan revisi undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha, guna mengakomodir indirect evident dalam pembuktian dugaan kasus kartel. "Lalu menjadikan kartel dan menjadikan praktek kartel sebagai tindak pidana."
Simak : Diyakini Tol Trans Jawa Akan Beroperasi pada 2018

YLKI juga mendesak KPPU mengungkap dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat di sektor lain, seperti di komoditas semen dan produk obat atau farmasi. Dia melihat sektor itu belum tersentuh oleh KPPU. "Persaingan usaha tak sehat sangat merugikan konsumen," ujar Tulus.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah melakukan perjanjian penetapan harga dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia, sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel.

Majelis Komisi menghukum Yamaha dengan denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

36 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

46 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya