Terbelit Izin Ekspor, Freeport Nyatakan Force Majeure  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 20 Februari 2017 06:52 WIB

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas

TEMPO.CO, Jakarta - Induk PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoRan Inc, mengumumkan status force majeure kepada para mitra dagangnya di luar negeri. Kondisi kahar itu dinyatakan karena Freeport belum mendapatkan izin ekspor konsentrat dari pemerintah Indonesia sehingga tak bisa memenuhi kontrak penjualan ke luar negeri.

Seperti dikutip Reuters, pengumuman status force majeure itu dinyatakan Freeport pada Jumat pekan lalu, 17 Februari 2017. Sejak 12 Januari 2017, izin ekspor perusahaan berakhir. Pemerintah Indonesia belum menerbitkan izin ekspor baru karena belum memenuhi syarat.

Simak: Jonan Minta Freeport Tak Alergi pada Aturan Divestasi

Tambang Grasberg di Papua yang dioperasikan Freeport dan tambang BHP Billiton Escondida di Cile merupakan penghasil tembaga terbesar di dunia. Keduanya menguasai 10 persen pasokan tembaga dunia. Pada 10 Februari lalu, BHP Billiton Escondida juga menyatakan kondisi kahar karena pemogokan pekerja. “Kedua tambang itu sedang offline dan itu sekitar 2 juta ton pasokan—hampir 10 persen dari pasokan tembaga dunia—dan merupakan masalah besar,” kata analis Jefferies Chris LaFemina.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebetulnya telah menerbitkan surat rekomendasi ekspor bagi PT Freeport Indonesia. Ekspor disetujui untuk konsentrat tembaga dengan volume 1,23 juta ton hingga 16 Februari 2018.

Baca: Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan

Dalam keterangan tertulis pekan lalu, juru bicara Kementerian Energi, Sujatmiko, mengatakan rekomendasi ekspor diberikan karena Freeport mengirim surat permohonan pada 16 Februari 2017. Perusahaan berkomitmen meneruskan pembangunan fasilitas pemurnian tembaga (smelter) di Gresik, Jawa Timur, sebagai syarat terbitnya izin ekspor. Saat ini, pembangunan smelter itu baru mencapai 13 persen. Jika dalam enam bulan realisasi smelter tidak sesuai dengan rencana, rekomendasi ekspor bakal dicabut.

Kuota ekspor yang diperoleh Freeport kini lebih kecil dibanding sebelumnya. Pada periode Agustus 2016-Januari 2017, Freeport memperoleh kuota 1,4 juta ton tembaga. Kuota ekspor konsentrat bersyarat pertama kali diberikan pemerintah pada Juli 2014 sebesar 756 ribu ton. Namun, saat itu, izin ekspor hanya diberikan untuk enam bulan.

Rekomendasi ekspor dikeluarkan setelah pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi Freeport. Namun Freeport malah menolak status IUPK lantaran syarat stabilitas fiskal dan legal yang mereka ajukan tidak dipenuhi.

Baca: Chappy Hakim Mundur Sebagai Presdir Freeport

Freeport mau mengubah usaha kontrak karya menjadi IUPK asalkan kebijakan fiskal bagi mereka bersifat nail down alias tetap seperti dalam kontrak karya.

Dalam IUPK, kebijakan fiskal menggunakan sistem prevailing alias mengikuti kebijakan yang berlaku. “Kami belum sepakat karena merasa belum ada kepastian jaminan investasi,” kata juru bicara Freeport, Riza Pratama.

Freeport menganggap kebijakan fiskal nail down sebagai jaminan investasi. Namun Riza tidak menjawab pertanyaan Tempo tentang izin ekspor yang telah disetujui pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Energi telah menerbitkan IUPK Freeport berdasarkan permohonan perusahaan pada 26 Januari 2017. Kementerian menganggap surat itu sebagai sikap resmi perusahaan yang mengajukan status IUPK. Belakangan, Freeport membantah telah mengajukan perubahan dari kontrak karya ke IUPK.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

2 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

5 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

7 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

16 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

23 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

24 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

25 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

26 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

26 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya