Pemerintah Tetapkan Bea Keluar untuk Barang Ekspor  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 14 Februari 2017 03:23 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan Mantan Menteri Keuangan RI Chatib Basri saat membuka Investor Gathering 2017 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Jakarta, 7 Februari 2017. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 menjadi PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Latar belakang terbitnya PMK baru ini untuk mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Februari 2017.

Suahasil berujar, penambahan nilai itu melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian, di mana nilai tambah harus signifikan untuk selanjutnya digunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun PMK baru ini merupakan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai dengan surat nomor 998/32/MEM.B/2017 tanggal 30 Januari 2017 perihal Usulan Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Dengan adanya peraturan ini, pengenaan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 0-7,5 persen berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. "Di mana semakin tinggi tingkat kemajuan fisik pembangunan, akan dikenakan tarif bea keluar semakin rendah, begitu juga sebaliknya."

Kebijakan ini dimaksudkan agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian. Pengenaan tarif bea keluar flat 10 persen atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar lebih dari 42 persen.

Hal itu juga sejalan dengan implementasi Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2017. Sehingga perlu diubah HS 10 digit menjadi 8 digit pada semua produk barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

4 hari lalu

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran total Kota Rafah, Deir al-Balah, dan Khan Younis di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

5 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

8 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

8 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya