Dirjen Pajak Ken dwijugiasteadi memimpin konferensi pers perkembangan tax amnesty di kantor DJP Pusat, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Aplikasi ini merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.
Sebenarnya, kata Dadang, sejak lama Ditjen Pajak sudah bisa membuka rekening wajib pajak untuk keperluan pemeriksaan dan penagihan. "Tapi masih manual. Sekarang dibuat online dan cepat," ujar Dadang Suwarna, Direktur Penegakan Hukum DJP dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 13 Februari 2017.
Dadang menjelaskan di pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terdapat sistem serupa bernama Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal di sana untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.
"Jadi nanti kalau udah disetujui, OJK akan langsung perintahkan bank terkait untuk membuka rekening bank nasabah itu," kata Dadang.
Mulai 1 Maret 2017, menurut Dadang, kedua aplikasi itu akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK. "Harapannya dengan ini maka proses pembukaan rekening bisa lebih cepat lagi."
Dadang menuturkan pembukaan rekening untuk wajib pajak pribadi juga dapat dilakukan untuk pihak keluarga seperti istri dan anak. Sedangkan untuk wajib pajak badan hukum yang akan dibuka rekeningnya adalah pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam masa percontohan atau pilot project aplikasi Akasia akan melibatkan 10 kantor wilayah dan dan 16 kantor pelayanan pajak. "Nanti 1 Maret baru kami akan launching Akasia dan Akrab untuk pembukaan rekening seluruh Indonesia," tutur Dadang. Untuk fungsional aplikasi ini akan dilatih 1.000 tenaga pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, setelah periode pengampunan pajak atau tax amnesty pihaknya akan berfokus pada pemriksaan WP yang tidak ikut program itu. "Maka itu kami sudah imbau kepada seluruh WP dan seluruh nasabah perbankan untuk ikut tax amnesty," ucapnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.