Peraturan Transfer Pricing Dinilai Membingungkan  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 13 Februari 2017 08:12 WIB

Menteri Keuangan Hongkong John Tsang (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat akan menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda antar dua negara diJakarta, Selasa (23/03). TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan diperlukan adanya kejelasan antara regulasi dan tata cara (guidelines) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa. “Ada tumpang tindih karena selama ini PER-32/2011 sebagai guidelines belum dicabut,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.

PMK 213 mengatur transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait dengan transfer harga atau transfer pricing. Dia mencontohkan batas transaksi minimum (threshold). “Dalam PMK, tidak secara tegas mengatakan mencabut peraturan Dirjen Pajak atau ketentuan yang bertentangan,” kata Yustinus.

Baca: Aturan Baru Menkeu Dinilai Efektif Tekan Penghindaran Pajak

Hal lain yang harus dikritik dari peraturan itu adalah cakupan (coverage) transaksi domestik. PMK 213 tidak menegaskan transaksi untuk lintas batas (cross border). Dengan demikian, naiknya biaya yang dibebankan kepada wajib pajak (compliance cost) perlu diantisipasi.

Begitu juga dengan ketersediaan data pembanding jika mencakup seluruh transaksi domestik yang melewati threshold. “Ini akan berpengaruh pada level of compliance dan burden of administration,” kata Yustinus.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), pemerintah harus menyediakan data pembanding. “Kalau tidak ada, bagaimana nanti penalti mau dikenakan, apakah fair?” ujarnya.

Baca: Pajak Progresif, REI Tunggu Kriteria Tanah Menganggur

Selain itu, jangka waktu empat bulan setelah berakhirnya tahun buku dinilai Yustinus agak berat. Laporan keuangan perusahaan biasanya belum selesai diaudit. Belum tersedianya data pembanding ini akan menyulitkan wajib pajak (WP). Hal lain yang perlu dicermati adalah transaksi afiliasi ke negara lain dengan tarif pajak rendah (lower tax rate). Sebab, tidak semua negara lower tax rate havens. “Sebaiknya ada penjelasan tambahan,” katanya.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Pajak John Hutagaol mengatakan peraturan tentang transfer pricing baru ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi dari para wajib pajak. Selama ini otoritas pajak tidak memiliki informasi rinci dari transaksi dengan pihak afiliasi. “Mereka (wajib pajak) yang mengetahui detail secara rinci substansi nature dari transaksi itu, otoritas pajak enggak punya informasi tentang itu,” kata John.

ALI NUR YASIN | GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

20 jam lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

1 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

1 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

1 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

2 hari lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya