Asosiasi Tambang: Gonta-Ganti Aturan Ganggu Investasi

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 19:44 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengikuti diskusi PP 1/2017 perihal Minerba bersama Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (Istman/Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association Priyo Pribadi Soemarno meminta pemerintah untuk tak sering melakukan pengubahan Undang-Undang yang menyangkut tentang investasi tambang, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba).

Baca : Pemerintah Evaluasi Pengajuan IUPK Sementara untuk Freeport

“Saya berharap bahwa peraturan ini tak sering berubah, kalau berubah akan mengganggu investasi,” tutur Priyo dalam acara diskusi publik di Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2017.

Menurut dia, investasi dalam bidang pertambangan merupakan investasi jangka panjang. Biasanya dana yang dipakai investor untuk berinvestasi diperoleh bukan dari bank reguler, tapi jangka panjang. Misalnya bisal diambil dari dana asuransi, dana pensiun, yang memiliki bunga rendah.

Baca : Freeport Beroperasi 50 Tahun, di Papua Listrik Padam per Jam

“Kenapa rendah? Karena industri tambang berisiko. Dalam 100 eksplorasi saja rata-rata hanya empat yang menemukan tambang, dan sisanya yang 96 ini gagal, eksplorasi pun hangus,” katanya.

Priyo menambahkan, biasanya suatu perusahaan telah mencadangkan biaya ganti atau cost recovery apabila ekspansi mereka mengalami kerugian. Namun untuk usaha tambang, biaya tersebut tidak dicadangkan, melainkan ditanggung sendiri.

“Jadi, kalau perusahaan tambang menjalankan aturan ini, lalu peraturan berubah karena terganggu dalam hitungan investasi, dan dia berhenti. Karyawan diberhentikan tapi lingkungan tak dikembalikan,” tuturnya.

Karena itu ia berharap peraturan yang dibuat jangka panjang, khususnya untuk usaha pertambangan. Izin eksplorasi bisa dilakukan 20 tahun, misalnya penghitungn 10 tahun untuk mencari, dan 10 tahun untuk eksplorasi. “Artinya dalam investasi orang menghitung. Kalau tambang 10 tahun, saya dapat berapa untuk pengembalian investasi dan mendapat keuntungan,” kata Priyo.

DESTRIANITA

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

23 jam lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

9 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

22 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

23 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

24 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

24 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya