Ditjen Pajak Kirim Lagi Satu Juta Email Ajakan Tax Amnesty

Reporter

Selasa, 31 Januari 2017 15:40 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bertemu dengan para pengusaha gerai di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan, 2 November 2016. Tempo/Angelina Anjar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak kembali mengirimkan surat elektronik imbauan kepada satu juta wajib pajak agar segera memanfaatkan program amnesti pajak yang akan berakhir 31 Maret 2017. Surat elektronik tersebut disebar mulai 25 Januari lalu.

"Hampir satu juta (surat) kami kirim ke wajib pajak yang belum ikut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Januari 2017.

Baca Juga: Lima Penyebab Tax Amnesty Periode II Lebih Rendah

Ditjen Pajak menemukan masih banyak wajib pajak yang terdeteksi belum melaporkan hartanya dan belum menggunakan amnesti pada periode pertama dan kedua. Tercatat baru 616.178 wajib pajak yang telah menyerahkan surat penyertaan harta sejak Juli 2016.

Pada medio Desember lalu, Ditjen Pajak mengirimkan surat elektronik serupa kepada 204.125 wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerima surat tersebut hanya melaporkan 212.270 item harta, padahal aparat mencatat 2.007.390 item harta yang semestinya dilaporkan. Dengan demikian, setiap wajib pajak hanya mencantumkan satu-dua item harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Menurut Yoga, Ditjen Pajak mendapatkan data mengenai harta tersebut dari kementerian dan lembaga lain. "Transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional dan notaris, kendaraan bermotor dari dinas-dinas di daerah, saham dari Kementerian Hukum dan HAM, kapal juga ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Baca: Lion Air Buka Layanan Pemesanan Bagasi

Dari pendekatan itu, sebanyak 5.373 wajib pajak bersedia mengikuti program amnesti pada akhir periode kedua. Sementara beberapa wajib pajak penerima email tersebut mengaku telah melaporkan hartanya secara benar dalam SPT sehingga tak perlu memanfaatkan amnesti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak berhak mengenakan sanksi 200 persen terhadap pajak penghasilan terhutang apabila aparat menemukan data atas harta yang sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2016 yang belum dilaporkan dalam SPT. Temuan tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan. "Amnesti tidak akan kembali lagi. Makanya ikut saja, kasihan kalau tidak ikut," kata Ken.

PUTRI ADITYOWATI


Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

35 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

38 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

46 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya