Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bertemu dengan para pengusaha gerai di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan, 2 November 2016. Tempo/Angelina Anjar
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak kembali mengirimkan surat elektronik imbauan kepada satu juta wajib pajak agar segera memanfaatkan program amnesti pajak yang akan berakhir 31 Maret 2017. Surat elektronik tersebut disebar mulai 25 Januari lalu.
"Hampir satu juta (surat) kami kirim ke wajib pajak yang belum ikut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Januari 2017.
Ditjen Pajak menemukan masih banyak wajib pajak yang terdeteksi belum melaporkan hartanya dan belum menggunakan amnesti pada periode pertama dan kedua. Tercatat baru 616.178 wajib pajak yang telah menyerahkan surat penyertaan harta sejak Juli 2016.
Pada medio Desember lalu, Ditjen Pajak mengirimkan surat elektronik serupa kepada 204.125 wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerima surat tersebut hanya melaporkan 212.270 item harta, padahal aparat mencatat 2.007.390 item harta yang semestinya dilaporkan. Dengan demikian, setiap wajib pajak hanya mencantumkan satu-dua item harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurut Yoga, Ditjen Pajak mendapatkan data mengenai harta tersebut dari kementerian dan lembaga lain. "Transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional dan notaris, kendaraan bermotor dari dinas-dinas di daerah, saham dari Kementerian Hukum dan HAM, kapal juga ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Dari pendekatan itu, sebanyak 5.373 wajib pajak bersedia mengikuti program amnesti pada akhir periode kedua. Sementara beberapa wajib pajak penerima email tersebut mengaku telah melaporkan hartanya secara benar dalam SPT sehingga tak perlu memanfaatkan amnesti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak berhak mengenakan sanksi 200 persen terhadap pajak penghasilan terhutang apabila aparat menemukan data atas harta yang sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2016 yang belum dilaporkan dalam SPT. Temuan tersebut dihitung sebagai tambahan penghasilan. "Amnesti tidak akan kembali lagi. Makanya ikut saja, kasihan kalau tidak ikut," kata Ken.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.